iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Vokasi UI Adakan Seminar Guna Perluas Pengenalan Kebijakan Pajak Terbaru

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Vokasi UI Adakan Seminar Guna Perluas Pengenalan Kebijakan Pajak Terbaru

Kebijakan pajak terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP 58/2023 ini membahas mengenai Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi aturan penting bagi industri. Untuk itu, tim pengabdian masyarakat (pengmas) Vokasi UI berupaya memperluas pengenalan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat dan industri, mengingat kebijakan tersebut diterapkan sejak 1 Januari 2024 lalu.

Pengenalan ini dilakukan melalui penyelenggaraan seminar yang bertajuk “Kebijakan Pajak Terbaru: Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023” pada Kamis (01/02/2024). Berlokasi di Gedung B Vokasi UI, Kampus UI Depok, kegiatan pengmas tersebut dilaksanakan oleh Hadining Kusumastuti, S.Sos., M.Ak., CA, CMA, CRMP; Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.T.I.; Titin Fachriah Nur Anwar, S.E., M.M., CA; Elsie Sylviana Kasim, S.Sos., M.Si.; dan Fitria Arianty, S.Sos., M.Si; serta mahasiswa Vokasi UI.

Selaras dengan tujuan pemerintah, penyelenggaraan seminar tersebut oleh tim pengmas Vokasi UI bukan hanya untuk menambah pengetahuan mengenai tarif pemotongan PPh 21, melainkan juga memberikan pemahaman kepada industri terkait kemudahan perhitungan yang ada dalam aturan tersebut. Guna membuktikan kemudahan perhitungannya, telah disiapkan studi kasus yang dibahas dan diselesaikan bersama agar peserta seminar lebih mudah memahami aturan dan perhitungan baru dari kebijakan ini. Simplifikasi perhitungan yang tertuang dalam PP 58/2023 terwujud dalam penghitungan pajak yang dilakukan hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif atau dalam aturan ini diperkenalkan dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Hadining, selaku ketua tim pengmas mengatakan bahwa kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Konsultan Pajak Asta Dahayu Consulting, serta melibatkan industri agar memperluas jangkauan kepatuhan pajak melalui seminar. Kolaborasi tersebut juga merupakan bagian dari kerja sama akademisi dengan praktisi untuk mendukung pembelajaran yang nyata atau mengadaptasi program teaching factory, terutama di ruang lingkup ilmu terapan seperti di Vokasi UI.

“Edukasi kepada perwakilan industri yang hadir dalam seminar ini turut serta mengurangi gap antara konsepsi kebijakan yang dimaksud pemerintah dengan implementasi di lapangan. Seminar ini juga diharapkan dapat menjadi percontohan bagi akademisi dan kampus lainnya untuk merangkul industri dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada di Indonesia. Sehingga, level keberhasilan kepatuhan dan penerimaan pajak dari level grass root juga meningkat. Efek dominonya adalah pembangunan negara hingga perhatian pemerintah pada level grass root semakin tinggi,” ujar Hadining.

Kegiatan seminar tersebut dihadiri tujuh belas peserta dari sepuluh perwakilan perusahaan, yaitu PT Sung Bo Jaya; Dhawon Apparel; Yuri Indo Apparel; PT Indadi Land; PT Anadana Global Multifinance; PT Indo Sultan Jaya; DKH Hospital; AHRP Law Firm; Rumah Sakit DKH Cikarang Barat; dan RS DKH Sukatani. Thesa, selaku perwakilan Klinik Pajak Vokasi UI dan tim pengmas memberikan pernyataan bahwa kegiatan teaching factory tersebut masih baru dilakukan di Vokasi UI, tetapi akan terus dilakukan agar menciptakan simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan kampus. “Melalui klinik pajak, kami dapat membantu mendampingi pelaporan SPT PPh OP bagi wajib pajak dan perusahaan mendapatkan bantuan pengurusan pajak melalui program magang mahasiswa program studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI,” kata Thesa.

 

Penulis: Humas Vokasi UI| Editor: Maudisha AR

 

 

 

 

 

Related Posts