Seiring dengan perkembangan zaman, aktivitas manusia serta hubungan hukum lintas batas negara semakin pesat baik di bidang hukum privat maupun publik. Urgensi pengaturan hukum perdata internasional Indonesia menjadi sangat relevan dewasa ini.
Akan tetapi, pada kenyataannya aturan hukum perdata internasional saat ini masih mengacu pada produk hukum warisan kolonial. Proses penyusunan RUU HPI pun hingga saat ini masih berlanjut. Untuk memperkaya diskursus hukum perdata internasional, Bidang Studi Hukum Transnasional FHUI menyelenggarakan seminar nasional yang bertajuk “Perkembangan Hukum Perdata Internasional” pada hari Rabu (27/9/2017) lalu di ruang S&T FHUI.
Seminar ini diisi oleh tiga narasumber, yaitu Prof. M. H. ten Wolde (University of Groningen), Dr. Bayu Seto Hardjowahono (Universitas Katolik Parahyangan), dan Dr. Mutiara Hikmah (Universitas Indonesia). Kegiatan ini terselenggara di bawah kerja sama Nuffic-NICHE Project.