id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Lelang Penghapusan Aset Peralatan dan/atau Mesin dalam Kondisi Rusak Berat

Nomor : PENG-02/UN2.RIK.K2/LOG.04/2024

Berdasarkan Surat Rektor Nomor: S-3057/UN2.R4/LOG.04/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Persetujuan Penghapusan Aset UI Berupa Satu Paket Peralatan dan/atau Mesin pada Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) Universitas Indonesia dengan perantaraan PT. Balai Lelang Serasi (IBID) akan mengadakan lelang melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang berupa Satu Paket Peralatan dan/atau Mesin dalam kondisi rusak berat dengan Nilai Limit Minimal sebesar Rp. 50.120.000 (lima puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan Nilai Limit Maksimal sebesar Rp. 70.120.000 (tujuh puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),-

Pelaksanaan Lelang : Keterangan :
·   Cara Penawaran : Penawaran terbuka (open bidding melalui aplikasi ibid )

·   Hari/Tanggal       : Sabtu, 21 September 2024 Pukul  09:00 WIB – Selesai

·   Penetapan Pemenang :  setelah batas akhir penawaran

·   Pelunasan Harga Lelang : paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila setelah batas waktu yang di tentukan, pemenang lelang tidak melunasi pembayaran maka uang deposit akan hangus.

·   Peserta wajib menyetorkan uang deposit sebesar Rp.17.530.000,-

·   Uang deposit harus disetorkan sebelum pelaksanaan lelang

·   Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

 

Persyaratan Lelang :

  1. Menginstal aplikasi ibid (aplikasi dapat diunduh di playstore)
  2. Memiliki akun pada aplikasi ibid yang telah terverifikasi. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada aplikasi tersebut.
  3. Objek lelang dijual apa adanya (as is), sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) dan Universitas Indonesia dalam hal ini Fakultas Psikologi.
  4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi pembayaran, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan (deposit) lelang akan di sertorkan sementara ke Kas PT. Balai Lelang Serasi (ibid), selanjutnya dari ibid akan menyetorkan ke rekening Rumpun Ilmu Kesehatan.
  5. Peserta lelang diharapkan melihat atau mengetahui objek lelang. Foto dan informasi objek lelang dapat dilihat pada aplikasi ibid, atau dapat dilihat secara langsung (open house) di gudang gedung B Lt.01,02,03,04, dan gedung C Lt.02,03, serta gedung E Lt.01,02,04 Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) Universitas Indoneia Kampus Depok Jawa Barat 16424 pada hari Kamis-Jumat, 19-20 September 2024 jam 09.00 s.d 15.00 WIB, dan apabila tidak ada survey maka dianggap menyetujui aspek legal dan objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).

 

Depok,       September 2024

Ketua Panitia Penghapusan Aset,

Peralatan dan/atau Mesin RIK UI

 

 

 

 

 

 

Dr. Imami Nur Rachmawati, SKp., M.Sc.                 NIP197403132014092001

Related Posts