id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pakar Hukum Pidana UI: Pemerintah Wajib Lindungi Anak Eks ISIS

Universitas Indonesia > Berita > Pakar Hukum Pidana UI: Pemerintah Wajib Lindungi Anak Eks ISIS

Perbedaan pemikiran mengenai lanjutan dari penanganan WNI eks ISIS masih terus berjalan. Secara hukum, persoalan WNI eks ISIS akan terkait dengan banyak peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun hukum internasional seperti Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan konvensi-konvesi internasional.

“Namun, saya melihat berbagai perbedaan pandangan tersebut mengerucut pada 2 pendekatan keadilan, yaitu pendekatan social justice dan legal justice. Semua sepakat bahwa terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan,” ujar Pakar Hukum Pidana Prof. Dr.Topane Gayus Lumbun, S.H., M.Hdalam Diskusi Publik “Menimbang Aspek Legalitas WNI Eks Anggota ISIS”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kajian Terorisme Sekolah Kajian Global dan Strategi Universitas Indonesia (SKSG UI) pada Rabu, (11/03/2020) di Gd. IASTH Lantai 3 Kampus UI Salemba.

Dikatakan Gayus, Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,salah satunya berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional.“Oleh karena itu dari sisi ini, maka kebijakan Pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS dapat diterima,” tambahnya.

Namun, tindakan pemerintah tersebut didasarkan pada pendekatan yang menggeneralisir semua WNI tersebut, tanpa memperhitungkan hal-hal yang bersifat individual, baik dari segi usia, jenis kelamin serta keterlibatannya.Gayus mengatakan penanganan lanjutan terhadap WNI eks ISIS dapat ditempuh melalui pendekatan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi  masing-masing terutama dari perspektif anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan yang memperlakukan sama antara orang tua dan anak  termasuk perempuan yang tidak dapat menghindarkan diri dari gerakan ISIS perlu menjadi catatan bagi pemerintah.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional UI,Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji secara mendalam terkait rencana pemulangan anak-anak eks WNI tersebut. Kalaupun diputuskan untuk merealisasikan rencana tersebut, Hikmahanto meminta pemerintah menyeleksi ketat sebelum memulangkan anak-anak eks WNI. Seleksi ini juga harus dilakukan di kamp-kamp pengungsian di Suriah atau di luar Indonesia.

Hikmahanto juga menyatakan, seleksi yang dilakukan menyangkut tiga hal, yakni sejauh mana hubungan dan keterlibatan anak-anak tersebut dengan pelatihan militer ISIS atau apakah mereka ikut dibaiat dan mendapat doktrin ISIS. Selain itu, pemerintah harus mendalami adanya pengganti orangtua anak-anak itu jika kembali ke Indonesia. Hal ini penting untuk membimbing dan membina anak-anak tersebut.”Jadi pemerintah kalau mau mengembalikan anak-anak ini harus menyiapkan segala sesuatu A sampai Z. Jangan sekadar dikembalikan, nanti ternyata tidak diterima di lingkungan. Ternyata nanti tidak bisa berubah anak ini lalu kemudian jadi permasalahan sendiri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mohammad Choirul Anam, S.H. selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan profiling secara ketat terhadap mereka yang akan dipulangkan. Hal ini untuk menjamin keadilan dan keamanan masyarakat.

“Paling penting adalah profiling. Siapa pun dia yang dipulangkan, profiling itu yang menjadi utama karena dia menentukan kebutuhannya apa. Kalau anak-anak mungkin profiling soal apa dia pernah melihat kekerasan secara terbuka, ataukah tidak, dan itu akan menentukan treatment psikologi mereka bagaimana, apakah dia pernah melakukan kekerasan apakah tidak, apakah mereka mendapatkan doktrin atau tidak,” tegasnya.

 

Related Posts

Leave a Reply