id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pelatihan Pemilahan Sampah di UI

Universitas Indonesia > Berita > Pelatihan Pemilahan Sampah di UI

Pelatihan Pemilahan Sampah di UI 2015UI bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pelatihan pemilahan sampah bagi para pelaku usaha kantin, office boy (OB), dan tenaga kebersihan di UI pada Rabu (16/9/2015) lalu. Sosialisasi ini dilakukan di seluruh fakultas di UI

Penyuluhan dilakukan langsung oleh Zamrowi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Depok. Dalam pemaparannya, Zamrowi menjelaskan bahwa limbah sampah dapat menguntungkan masyarakat asalkan masyarakat tidak malas melakukan pemilahan sampah-sampah tersebut. Ia kemudian mempraktikkan cara pemilahan sampah di hadapan peserta.

Sampah yang dipilah dikategorikan dalam tiga kelompok. Pertama, sampah yang dapat membusuk tanpa harus didaur ulang (sampah organik). Kedua, sampah yang sulit terurai oleh alam, tetapi dapat didaur ulang (sampah anorganik). Ketiga, residu atau bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak dapat didaur ulang dan digunakan lagi.

Acara dilanjutkan dengan pengenalan konsep Bank Sampah oleh pembicara dari Asosiasi Bank Sampah Depok. Bank Sampah merupakan konsep manajemen perbankan yang menjadikan sampah sebagai alat tukar untuk mendapatkan uang. Warga yang menabung (nasabah) memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam.

Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang. Sampah tersebut nantinya dijual ke pabrik yang telah bekerja sama dengan Bank Sampah. Sampah anorganik dapat dijual secara kiloan ke pihak Unit Pembuangan Sampah (UPS) Depok, sedangkan untuk sampah organik dapat dijual untuk diolah menjadi kompos berkualitas oleh Pemkot Depok. Residu dijual ke warga setempah untuk dibuat menjadi kerajinan tangan.

Sosialisasi pemilahan sampah ini dilakukan terkait diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembebasan retribusi pelayanan sampah. Konsekuensi dari pembebasan ini, institusi yang tidak melakukan pemilahan sampah akan mendapat sanksi berupa denda sepuluh kali lipat biaya retribusi pengangkutan sampah. Sosialisasi juga dilakukan UI dalam upaya peningkatan kualitas kerja dan kualitas hidup para pekerjanya.

 

Penulis: Wanda Ayu

Related Posts

Leave a Reply