id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pemilihan MWA

PENJARINGAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA
Periode 2024 -2029

Universitas Indonesia memanggil sivitas akademika dan masyarakat umum untuk mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Wali Amanat UI unsur Wakil Dosen dan Wakil Masyarakat

 

Unduh Berkas Formulir Pendaftaran  Isi form pada tautan  https://forms.office.com/r/MBQpdsqB1T tautan formulir dikirimkan melalui email secara otomatis

Tautan Formulir dan ketentuan akan dikirimkan melalui email secara otomatis, jika ada kendala/tidak menerima email hubungi whatsapp di 081513000002

 

TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS INDONESIA

Keanggotaan

1.   MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.

2.   Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:

  1. Menteri;
  2. Rektor;
  3. Wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
  4. Wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
  5. Wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
  6. Wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.

3.   Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA.

 

 

Ketentuan Anggota MWA
  1. Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA dan DGB yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan, berkomitmen, berintegritas, berprestasi akademik yang baik, dan berwawasan serta memiliki minat terhadap pendidikan tinggi, serta diutamakan yang mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI.
  2. Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, berkomitmen, memiliki visi, berkemampuan, wawasan, dan berintegritas, minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi serta mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan UI, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
  3. Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga Kependidikan dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
  4. Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan wajib mempunyai integritas dan berkinerja akademik yang baik.

 

Ketentuan Angggota MWA Unsur Mahasiswa
  1. Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  2. Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN

1. MWA memiliki tugas dan kewajiban:

  1. menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
  2. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI, serta mengupayakan dan memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
  3. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan non-akademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mengesahkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Rencana Kerja Anggaran serta mengevaluasi implementasinya;
  5. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
  7. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
  8. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat) organ.

2. Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dibantu oleh KA dan KR.

 

PERSYARATAN

1.  Persyaratan umum bagi calon anggota MWA adalah:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berkewarganegaraan Indonesia;
  3. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bereputasi baik;
  5. sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan, bebas narkoba, dan MMPI dari RSUI/RS Pemerintah.)
  6. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  7. memiliki wawasan kepemimpinan;
  8. tidak pernah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun;
  9. tidak pernah menjadi terpidana berat;
  10. memiliki integritas dan komitmen;
  11. bebas dari kepentingan politik dan ekonomi; dan
  12. memiliki pemahaman dan kepedulian tentang tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

2.  Persyaratan khusus calon anggota MWA unsur dosen adalah:

  1. Dosen Tetap Universitas Indonesia; dan
  2. Berpendidikan S3 dengan jabatan minimal Lektor Kepala, atau untuk fakultas/sekolah/program pendidikan vokasi yang tidak memiliki calon berpendidikan S3 dengan jabatan Lektor Kepala dapat mengąiukan calon berpendidikan S3 dengan jabatan Lektor;

3.  Persyaratan khusus calon anggota MWA unsur masyarakat

  1. Memiliki latar belakang kepemimpinan, mampu bekerja sama, berempati, menginspirasi, memberdayakan, mampu berkomunikasi secara baik dan efektif, serta mampu bertindak sebagai figur penghubung UI dengan masyarakat;
  2. Berjiwa kewirausahaan dan memiliki jaringan kemitraan yang luas di sektor publik dan swasta untuk kepentingan, kemajuan, dan manfaat UI; serta
  3. Bersedia menjadi ketua KA atau KR sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

 

PROSEDUR PEMILIHAN
Pembentukan Panitia Khusus
  1.  SA membentuk Panitia Khusus untuk menyelenggarakan pemilihan anggota MWA.
  2. Panitia Khusus memiliki masa kerja selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak dibentuk.

 

Mekanisme Pemilihan Anggota MWA Unsur Dosen
  1. SA mengirimkan surat ke Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi untuk melakukan seleksi calon anggota sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).
  2. Pemilihan calon anggota di tingkat Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi dilakukan secara demokratis, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi.
  3. Dekan/Direktur Sekolah/Direktur Program Pendidikan Vokasi mengusulkan secara tertulis kepada SA sebanyak 1 (satu) orang bakal calon anggota MWA.
  4. Bakal calon anggota yang diusulkan mendaftar kepada Panitia Khusus dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).
  5. Panitia Khusus melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), juga didasarkan atas supan sivitas akademika dan masyarakat.
  6. SA melakukan proses pemilihan dengan cara musyawarah dan mufakat dari seluruh calon yang lulus seleksi sebagaimana ayat (5) Pasal ini.
  7. Jika proses pemilihan sebagaimana ayat (6) Pasal ini tidak tercapai mufakat dan/atau belum memenuhi jumlah yang ditentukan, maka dilakukan pemungutan suara.
  8. Dalam melakukan pemungutan suara sebagaimana ayat (7) Pasal ini, setiap anggota SA memiliki suara yang sama untuk memilih 3 (tiga) nama dari calon lolos seleksi sebagaimana ayat (5) Pasal ini.
  9. Jika proses pemilihan sebagaimana ayat (8) Pasal ini masih belum memenuhi 7 (tujuh) nama anggota terpilih, maka dilakukan pemungutan suara sampai terpilih 7 (tujuh) nama anggota.
  10. Jika ada calon yang mendapatkan jumlah suara sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang sampai terpilih 7 (tujuh) nama anggota.
  11. Calon yang terpilih adalah 7 (tujuh) nama yang disepakati atau yang mendapatkan suara terbanyak.
  12. SA menetapkan 7 (tujuh) nama terpilih untuk disampaikan kepada Menteri.

 

Mekanisme Pemilihan Anggota MWA Unsur Masyarakat
  1. SA berkoordinasi dengan Rektor dalam mengumumkan undangan untuk partisipasi bakal calon dari unsur masyarakat.
  2. Panitia Khusus melakukan rekrutmen bakal calon dari unsur masyarakat.
  3. Bakal calon melakukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3).
  4. Panitia Khusus melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) dan asupan sivitas akademika serta masyarakat.
  5. SA melakukan proses pemilihan dengan cara musyawarah dan mufakat dari seluruh calon yang lulus seleksi sebagaimana ayat (4) Pasal ini.
  6. Jika proses pemilihan sebagaimana ayat (5) Pasal ini tidak tercapai mufakat dan/atau belum memenuhi jumlah yang ditentukan, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Dalam melakukan pemungutan suara sebagaimana ayat (6) Pasal ini, setiap anggota SA memiliki suara yang sama untuk memilih 3 (tiga) nama dari calon lolos seleksi sebagaimana ayat (5) Pasal ini.
  8. Jika proses pemilihan sebagaimana ayat (7) Pasal ini masih belum memenuhi 6 (enam) nama anggota terpilih, maka dilakukan pemungutan suara sampai terpilih 6 (enam) nama anggota.
  9. Jika ada calon yang mendapatkan jumlah suara sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang sampai terpilih 6 (enam) nama anggota.
  10. Calon yang terpilih adalah 6 (enam) nama yang disepakati atau yang mendapatkan suara terbanyak.
  11. SA menetapkan 6 (enam) nama terpilih untuk disampaikan kepada Menteri.
SA menyampaikan nama terpilih kepada Menteri melalui Rektor untuk ditetapkan sebagai anggota MWA.

 

PERGANTIAN ANTARWAKTU
Berakhirnya Keanggotaan

1. Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen;
  3. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  4. mengundurkan diri secara tertulis kepada pimpinan MWA dan ditembuskan kepada SA;
  5. melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan/atau menjadi terpidana berat; dan/atau
  7. berakhir masa jabatannya.

2.  Anggota MWA, yang dikarenakan sesuatu atau lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam periode masa jabatan, diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

 

Mekanisme Pergantian AntarWaktu
  1.  Proses pergantian antarwaktu anggota MWA dilakukan atas permintaan MWA kepada SA.
  2.  Ketua SA menyampaikan kepada Sidang Paripurna SA untuk melakukan proses pergantian antarwaktu
  3.  Anggota MWA unsur Dosen atau unsur Masyarakat digantikan oleh calon anggota unsur yang sama yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara.
  4.  Apabila urutan terbanyak tidak bersedia atau berhalangan tetap, maka dilanjutkan kepada urutan terbanyak berikutnya.
  5.  Apabila pasał 12 ayat (4) tidak terpenuhi, maka SA membentuk Panitia Khusus Pemilihan Pergantian Antarwaktu dengan masa kerja selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak dibentuk
SA menyampaikan nama anggota pergantian antarwaktu kepada Menteri melalui Rektor untuk ditetapkan sebagai anggota MWA.