iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penyediaan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Penyediaan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Depok, 28 Juli 2023. Pada sidang promosi doktornya di Auditorium EDISI 2020, Gedung M FIA, Universitas Indonesia (UI),  Kampus Depok, Dr. Zanariah dari Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) mengatakan bahwa perkembangan kebijakan perumahan di Indonesia, tidak terlepas dari perkembangan kebijakan pemerintahan melalui instrumen desentralisasi. Pemberian kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi urusan pemerintahan, salah satunya adalah urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah defisit atau backlog perumahan yang disebabkan tidak seimbangnya antara pasokan (supply) dan permintaan (kebutuhan).

Penelitian Dr. Zanariah dituangkan dalam disertasinya yang berjudul “Analisis Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dalam Fasilitasi Penyediaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan”. Menurutnya, terdapat kendala yang disebabkan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan, khususnya perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hasil penelitian yang dilakukan Dr. Zanariah menunjukkan bahwa adanya perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini berimplikasi pada kurang optimalnya penyelenggaraan pembangunan rumah bagi MBR di daerah. Pemerintah daerah hanya dapat memberikan dukungan kelembagaan saja, serta penyediaan lahan dengan konsekuensi tingginya harga lahan di daerah perkotaan.

“Untuk mengatasi hal tersebut, maka dalam pengembangan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan program pemenuhan perumahan bagi MBR oleh pemerintah pusat telah didukung oleh pemerintah Kota Palembang, melalui dukungan kebijakan, seperti kemudahan perizinan, program dan anggaran sesuai kewenangan daerah, kelembagaan perangkat daerah serta sarana dan prasarana lainnya. Pembiayaan pembangunan perumahan juga menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan kebijakan pembangunan perumahan. Sehingga, alternatif kebijakan dalam pembiayaan pembangunan perumahan adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujar Dr. Zanariah.

Sama seperti pembiayaan infrastruktur lainnya, kata Dr. Zanariah, maka KPBU untuk pembangunan perumahan memiliki potensi pembiayaan. Pemerintah mendapatkan banyak sumber daya sehingga menjadi daya tarik investasi di bidang perumahan yang lebih efektif dalam mengembangkan ekonomi dan membantu memenuhi target tujuan pembangunan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain dibutuhkan kepemimpinan, doktrin, program, sumber daya dan struktur internal dalam pengembangan kapasitas, diperlukan juga jaringan kemitraan (networking) antara pemerintah, pemerintah daerah, pengembang (developer) dan lembaga keuangan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan bagi MBR. “Networking ini secara kelembagaan memiliki posisi dan kapasitas tersendiri, namun kewenangan tetap berada pada pemerintah dalam hal memperkuat regulasi dan strategi yang komprehensif untuk memfasilitasi pembangunan perumahan bagi MBR. Sehingga, capaian target pembangunan perumahan bagi MBR dapat terpenuhi dengan alternatif pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” kata Dr. Zanariah.

Related Posts