id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Rektor UI Kukuhkan Ami Yayuk Jadi Guru Besar

Universitas Indonesia > Berita > Rektor UI Kukuhkan Ami Yayuk Jadi Guru Besar
C
C

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met., mengukuhkan dua guru besar di lingkungan UI, yaitu Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si. dan Prof. Mari Elka Pangestu, Ph.D. pada Sabtu (9/8/2015) di Balai Sidang UI, kampus Depok. Kedua profesor tersebut menambah jumlah guru besar yang dimiliki UI yang kini mencapai 300 profesor.

Amy Yayuk menjadi guru besar ke-24 Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI (FISIP UI) dan guru besar perempuan ke-5 dari FISIP UI. Sementara itu, Mari Elka menjadi guru besar ke-57 Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) dan guru besar perempuan ke-7 dari FEB UI.

Amy Yayuk menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul “Meritokrasi dan Revolusi Mental: Fenomena Perubahan Birokrasi Pelayanan Publik di Indonesia.” The Global Competitiveness Index (2013-2014) menyatakan bahwa terdapat sejumlah faktor paling problematis yang menghambat doing business di Indonesia, yaitu korupsi (19.3%), birokrasi pemerintah yang tidak efisien (15%), ketidakmampuan dukungan infrastruktur (9.1%), akses terhadap pembiayaan (6.9%), dan undang-undang ketenagakerjaan yang ketat (6.3%).

Dari indeks tersebut, terlihat bahwa birokrasi memiliki peran cukup kuat di dalam menghambat pertumbuhan bisnis di Indonesia. Birokrasi merupakan bagian penting dalam struktur organisasi yang disebut Negara. Reformasi Birokrasi (RB) menjadi salah satu agenda penting yang tengah dijalankan pemerintahan saat ini. Kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu kunci keberhasilan RB.

Melalui penerapan meritokrasi dan revolusi mental diharapkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dapat tercapai. Lintasan perjalanan reformasi birokrasi (RB) pelayanan publik di Indonesia telah menunjukkan sejumlah fenomena perubahan. Meritokrasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk menentukan kualitas pegawai.

Meritokrasi tidak saja mengacu pada kompetensi intelektual yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman dan keterampilan, kecakapan fisik dan etika kerja, melainkan juga ke arah kesetaraan-kemampuan-upaya. Titik awal dimulainya sistem meritokrasi di Indonesia ditandai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Meritokrasi erat kaitannya dengan mental. Prinsip-prinsip meritokrasi sekaligus juga mengandung perubahan perilaku atau karakter atau mentalitas. Perubahan senantiasa diupayakan, tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah mengubah perilaku atau mentalitas. Mengubah hal tersebut tidak semudah mengubah aspek knowledge dan skill, apalagi dalam waktu cepat (revolusi).
Penulis: R. A. Khairun Nisa

Related Posts

Leave a Reply