id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

TENTANG HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) SELEKSI CPNS TAHUN 2014 UNIVERSITAS INDONESIA

Universitas Indonesia > Pengumuman > TENTANG HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) SELEKSI CPNS TAHUN 2014 UNIVERSITAS INDONESIA

PENGUMUMAN

Nomor : 1777/UN2.R9/SDM.00.01/2014
TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR (TKD) SELEKSI CPNS TAHUN 2014
UNIVERSITAS INDONESIA

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 171901/A4/KP/2014 perihal Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami sampaikan Daftar Peserta yang memenuhi persyaratan ambang batas kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS Tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penempatan di Universitas Indonesia.

Selanjutnya berikut tata cara proses seleksi administrasi:

  1. Pencetakan Lembar Biodata Peserta CPNS Online

    Peserta Tes Kompetensi Dasar yang memeriuhi persyaratan ambang batas kelulusan Tes Kompentensi Dasar CPNS Tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penempatan di Universitas Indonesia dalam lampiran pengumuman terlampir wajib mencetak Lembar Biodata Peserta CPNS Online melalui halaman pendaftaran https://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan usemame dan password yang digunakan saat mendaftar;

  2. Pengiriman Berkas Seleksi Administrasi
    1. Berkas kelengkapan seleksi administrasi dikirim dengan urutan sebagai berikut :
      1. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
      2. Asli hasil cetakan (print out) Lembar Biodata Peserta CPNS Online yang telah di tandatangani pelamar;
      3. Fotocopy STTB/ljazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan surat pengumuman nomor 171901/A4IKP/2014 terlampir;
      4. Kelengkapan Tambahan (Persyaratan Khusus) seleksi administrasi untuk formasi CPNS lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penempatan di Universitas Indonesia Tahun Anggaran 2014 yakni:
        1. Untuk semua formasi yang penempatannya di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Indonesia harus memiliki dan menyertakan STR(Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
        2. Formasi Dosen di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Indonesia harus memiliki dan menyertakan SKP (Sertifikat Kompetensi Profesi) yang masih berlaku.
    2. Berkas kelengkapan seleksi administrasi dimasukkan dalam stop map sesuai dengan ketentuan warna pembeda :
      • Warna kuning untuk pelamar D3
      • Warna hijau untuk pelamar S4/S1
      • Warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis
      • Warna biru untuk pelamar S3

      Stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan nama pelamar, nama unit kerja yang dilamar, jabatan yang telah dilamar, nomor ujian, dan nama kualifikasi pendidikan yang dilamar pada sampul amplop sebelah kanan atas. dikirim ke alamat PO. BOX:

      Kepada
      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
      c.q. Rektor Universitas Indonesia
      PO.BOX.001/U1 DEPOK 16400
      Depok

    3. Waktu pengiriman berkas seleksi administrasi dari tanggal 26 November 2014 s.d. 5 Desember 2014. Berkas kelengkapan seleksi administrasi di terima pos paling lambat 5 Desember 2014 stempel pos dan berkas dengan tanggal stempel pos melebihi tanggal 5 Desember 2014 tidak akan di proses serta dinyatakan mengundurkan diri.

Untuk hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id, https://www.ui.ac.id/, serta https://sipeg.ui.ac.id, dan bagi yang memenuhi syarat (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) di Universitas Indonesia yang pelaksanaannya akan diumumkan di kermudian hari.

Berikut kami sampaikan ketentuan lain:

  1. Apabila pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan nilai ambang batas TKD tidak melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan pada waktu yeng ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
  2. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan serta selalu memantau perkembangan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://www.ui.ac.id/ serta https://sipeg.ui.ac.id/.

NOTE PENTING (TAMBAHAN)

 

Related Posts

Leave a Reply