iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Gelar Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik

Universitas Indonesia > Berita > UI Gelar Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik

Depok, 22 Juni 2023. Keterbukaan informasi publik di Universitas Indonesia (UI) oleh Komisi Informasi Pusat, digolongkan pada kategori informatif pada 2020, 2021 dan 2022. Tahun lalu, UI meraih dua penghargaan dari Kemendikbudristek RI, yaitu terbaik pertama penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, dan terbaik kedua kinerja anggaran tahun 2022 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi penyelenggaraan Badan Publik di semua lini.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Guna mendalami pemahaman dan sinergitas bersama, UI melalui Biro Humas dan KIP selenggarakan workshop Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UI, pada Kamis (22/6), di Ruang Sidang, Pusat Administrasi Universitas, Kampus UI Depok, Jawa Barat.

Hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, serta perwakilan dari Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Roria Rapmauli Simorangkir. Workshop ini diikuti oleh para pimpinan dan petugas informasi di unit kerja di Pusat Administrasi Universitas; para Dekan/Direktur dan petugas informasi di Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi. Selain itu, pengampu kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI, antara lain Direktur serta para Kasubdit Direktorat Pengadaan dan Logistik dan penanggung jawab pengadaan di lingkungan Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi turut serta pada workshop ini.

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. menjelaskan bahwa UI telah memiliki komitmen untuk melaksanakan UU ini sebaik mungkin. Hal itu ditunjukkan dengan pengembangan organisasi dan tata kerja unit yang menangani keterbukaan informasi publik di UI sehingga keterbukaan informasi publik di UI dapat terlaksana. “Melalui acara ini, kita berkumpul untuk mendalami pemahaman keterbukaan informasi publik sehingga dapat kita laksanakan dengan baik terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata dr. Agustin dalam kata sambutannya.

Komisioner bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn mengapresiasi UI sebagai badan publik yang memiliki komitmen untuk melakukan keterbukaan informasi di semua sektor, khususnya pengadaan barang dan jasa. Melalui website UI serta ppid.ui.ac.id, UI menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Apa yang telah dijalankan di UI ini sejalan dengan transformasi birokrasi UU KIP, yaitu menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Ketika tidak ada transparansi mengakibatkan ketidakpercayaan dan rasa tidak aman yang mendalam,” ujar Rospita.

Sementara perwakilan dari Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek RI, Roria Rapmauli Simorangkir mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik berhubungan dengan kearsipan untuk menjamin ketersediaan informasi yang dibutuhkan. Tentunya ada keselarasan antara ketentuan informasi publik dan ketentuan kearsipan. Pada prinsipnya informasi pengadaan barang/jasa bersifat terbuka dan wajib disampaikan ke publik apabila terdapat permohonan informasi publik.

“Pentingnya dokumentasi dan kearsipan yang rapi di setiap satuan kerja bertujuan untuk memastikan permohonan informasi dapat dipenuhi tepat waktu. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman setiap pelaku pengadaan barang dan jasa terkait keterbukaan informasi publik,” kata Roria.

Related Posts