id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Komisi Informasi Pusat RI

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Komisi Informasi Pusat RI

Jumat (28/5). Universitas Indonesia (UI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. NKB ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan/atau memperoleh manfaat yang saling menguntungkan di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat perihal keterbukaan informasi publik. Penandatanganan NKB dilakukan secara virtual oleh Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. selaku Rektor UI yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Dra. Amelita Lusia, M.Si sebagai Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UI.

Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan dalam NKB ini meliputi pendidikan, penelitian dan pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, dan dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dukungan terhadap peningkatan sumber daya manusia, organisasi, dan manajemen, serta bidang lain yang disepakati oleh para pihak. Gede Narayana, Ketua KI Pusat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya optimalisasi implementasi KIP di bidang pendidikan.

“Termasuk mengembangkan pengarusutamaan KIP dalam kurikulum perguruan tinggi agar tercipta budaya jujur, gotong royong, dan berkeadilan di masyarakat,” ujarnya dalam pidato sambutan. Gede berharap dengan adanya pengelolaan KIP di perguruan tinggi, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang transparan, akuntabel, dan tepercaya, secara lebih mudah.

Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat meyampaikan sambutan kunci, mengatakan bahwa peranan KIP sangat penting dalam menciptakan masyarakat cakap digital di Indonesia, terutama dalam menghadapi fenomena hoaks yang kini meluas. “Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan KIP dengan delapan perguruan tinggi negeri ini, karena dalam mengatasi isu hoaks dan misinformasi, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bekerja sama melalui kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang cakap digital, yaitu masyarakat yang memahami sisi etika, keamanan, dan budaya dari interaksi mereka di dunia maya,” katanya menjelaskan.

Selain UI, dalam kesempatan yang sama KI Pusat juga melakukan penandatanganan NKB dengan tujuh perguruan tinggi negeri lainnya, yakni Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Negeri Malang, Universitas Lampung, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

KI Pusat Republik Indonesia adalah sebuah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tugas utama dari KI Pusat adalah menjalankan dan mengawal pelaksanaan KIP di Indonesia. KIP adalah sebuah konsep pelayanan yang dilakukan oleh badan-badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara-cara yang sederhana.

Dalam upaya mengimplementasikan KI Pusat, selama ini UI telah membuka layanan permohonan informasi publik yang dapat diakses melalui surat, Whatsapp, surel, telepon, atau datang langsung ke Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) di Gedung Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu (PPMT) Lantai Dasar, Kampus UI Depok. Layanan SIPP tersebut dilakukan setiap Senin hingga Jumat dari pukul 09.00-15.00 WIB, dan diberikan secara gratis.

Para pemohon dapat melihat status permohonannya secara real time melalui laman ui.id/StatusPermohonan. Informasi terkait pelayanan KIP di UI dapat diakses melalui laman ppid.ui.ac.id dan akun Instagram resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI @ppid.ui. Semua fasilitas layanan ini diberikan UI agar masyarakat dapat mengakses informasi publik di UI secara transparan, cepat, dan mudah.

Related Posts