https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/assets/media/demos/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/app.htmlhttps://elearning.ittelkom-sby.ac.id/group/s1/https://lms.unhi.ac.id/login/maxwin/https://e-learning.unim.ac.id/notes/-/smaxwin/https://uinsatu.ac.id/media/sthailand/https://simpenmas.untirta.ac.id/panduan/-/http://keris.bondowosokab.go.id/public/system/https://tik.unj.ac.id/wp-content/konten/https://perizinanfilm.kemdikbud.go.id/uploads/blog/https://dishub.babelprov.go.id/images/sgacor/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/img/user/https://dpupr.bantenprov.go.id/dpupr/uploads/files/http://bendungan-kita.sda.pu.go.id/assets/css/demo/https://agroteknologi.faperta.untad.ac.id/kaktus/images/https://sisurat.itenas.ac.id/application/core/https://www.umm.ac.id/files/media/https://simojang.jabarprov.go.id/demos/seo/
UI Usul Relaksasi Pajak bagi UMKM, Tim Medis, dan Masyarakat Rentan Terdampak COVID-19 - Universitas Indonesia
id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Usul Relaksasi Pajak bagi UMKM, Tim Medis, dan Masyarakat Rentan Terdampak COVID-19

Universitas Indonesia > Berita > UI Usul Relaksasi Pajak bagi UMKM, Tim Medis, dan Masyarakat Rentan Terdampak COVID-19

Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI mengusulkan kebijakan perpajakan bagi kelompok masyarakat rentan. Policy brief tersebut dibahas pada Webinar Tinjauan Ekonomi dan Pajak dalam Penanganan Pandemi COVID-19, pada Senin (4/5) secara daring yang diikuti oleh Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D, Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. rer. Nat Abdul Haris, Direktur DISTP UI Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D. serta sejumlah tim perumus diantaranya Teguh Dartanto, Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI), Muhammad Halley Yudhistira, Ph.D. (Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) FEB UI), dan Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si. (Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Administrasi UI).

Enam poin rekomendasi dalam kajian perpajakan ini ditujukan untuk mendorong keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat yang sangat rentan terhadap dampak COVID-19. Rekomendasi pertama adalah mendukung keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah dapat memberikan stimulus fiskal dan kebijakan pro cashflow untuk mencegah UMKM mengalami kelumpuhan.

Sebagai contoh: relaksasi PPh Final berupa pembebasan PPh Final (tax holiday) minimal untuk masa pajak April-September 2020 ; pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas sektor UMKM yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan; penurunan tarif (reduced rate) pajak daerah, sebesar 50% untuk pajak restoran bagi UMKM yang mempunyai peredaran bruto kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebulan; pembebasan pajak hotel untuk  hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, yang dijadikan sebagai tempat untuk penanggulangan pendemi COVID-19; penangguhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Rekomendasi kedua adalah mendukung pengembangan Research & Development (RnD) khususnya terkait COVID-19 dan penyakit menular lainnya. Secara umum, Pasal 29 C Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2019 telah memberikan payung hukum kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan RnD, namun ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur. Untuk itu, UI merekomendasikan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan super deduction pada kegiatan RnD dengan tarif maksimum sebesar 300%.

Ketiga, insentif PPh bagi tim medis yang langsung menangani pandemi COVID-19. Tim medis yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya merupakan garda terdepan dalam menghadapi pasien COVID-19. Oleh karena itu perlu diberikan insentif khusus, terutama yang langsung menangani pasien COVID-19, berupa pembebasan PPh Orang Pribadi dan pembebasan pemotongan PPh 21 atas keseluruhan penghasilan, bukan seperti pada PMK No. 23 Tahun 2020. Jangka waktu pemberian pembebasan sesuai dengan masa pandemi COVID-19.

Keempat, menjamin tersedianya pasokan kebutuhan pangan bagi rakyat Indonesia. Berkaca pada kondisi di Wuhan, Tiongkok pascawabah COVID-19 yang menunjukkan terjadinya lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok, maka hasil produksi dari perusahaan yang memperoleh insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Untuk itu, perlu dibuat perlakuan perpajakan atas pengeluaran barang dari KITE khususnya barang-barang kebutuhan pokok ke daerah pabean yang setara dengan perlakuan perpajakan atas ekspor.

Kelima, perlakuan khusus bagi pemberian hibah untuk tujuan kemanusiaan. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan tegas tentang perlakuan PPh dan PPN atas sumbangan (termasuk penyerahan barang kena pajak secara cuma-cuma, dan mekanisme pengkreditan pajak masukan) untuk penanganan pandemi COVID-19.

Sumbangan yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 agar seluruhnya dapat dibiayakan oleh pemberi sumbangan. Biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Tahun 2020. Apabila pada pelaporan PPh Tahun 2020 mengalami kerugian, maka dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. Kebijakan tersebut akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha untuk tetap membantu menangani pandemi COVID-19 walaupun mengalami kerugian keuangan.

Terakhir, mendorong kebijakan administrasi perpajakan yang khusus dibuat untuk penanganan pandemi COVID-19Perlu ada aturan khusus yang dapat memastikan bahwa pemberian stimulus fiskal tidak akan memberikan dampak dalam pemeriksaan pajak di kemudian hari. Kebijakan administrasi perpajakan juga harus menjamin bahwa kebijakan insentif pajak untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak menimbulkan celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan aggressive tax planning.

Namun di sisi lain, persyaratan teknis harus dirancang selaras dengan asas ease of administration sehingga tidak menimbulkan compliance cost yang tinggi, bahkan menjadi kebijakan insentif yang mubazir karena sulit untuk dimanfaatkan oleh wajib pajak. Aturan ini penting untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak dan juga petugas pajak terkait tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan dalam memanfaatkan insentif fiskal tersebut.

Rektor Prof. Ari menuturkan, “UI berupaya mengajukan usulan kebijakan yang komprehensif guna mendukung pemerintah di dalam pengambilan keputusan. Usulan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja melainkan kajian akan terus berlangsung sehingga dapat memberi masukan berkenaan dengan prediksi pola perilaku masa datang pasca COVID-19 untuk dapat kembali bangkit.”

Lebih lanjut, Wakil Rektor Prof. Haris menambahkan bahwa “Policy brief ini akan kami berikan kepada pemerintah sehingga dapat menjadi menu pilihan pengambilan keputusan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Usulan kebijakan ini berupaya menjaga keseimbangan antara keselamatan, kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, tanpa memprioritaskan antara satu dengan lainnya.”

Related Posts

Leave a Reply