id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Fatwa MUI, Bukan Sekedar Halal dan Haram

Universitas Indonesia > Berita > Fatwa MUI, Bukan Sekedar Halal dan Haram

Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Masih Perlukah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)?” pada Kamis (9/2/2017) di Auditorium Djokosoetono FHUI.

Diskusi ini menghadirkan empat pemateri yaitu Prof. Hj. Huzaemah Y. Tanggo (Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI), Dr. H. A. Mukti Arto (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), H. Arsul Sani, S.H., M.Si (Anggota Komisi III DPR RI), dan Dr. Yeni Salma Barlinti (Pakar Hukum Islam FHUI).

Menurut Prof. Hj. Huzaemah Y. Tanggo, kondisi negara saat ini menyebabkan fatwa MUI dipertanyakan dan mendapatkan justifikasi yang salah dari masyarakat seolah-olah fatwa MUI mengandung unsur kepentingan tertentu.

“Padahal fatwa dikeluarkan oleh MUI berdasarkan keluhan masyarakat dan melalui proses pertimbangan yang panjang,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI hanya bersifat bimbingan, bukan paksaan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani, S.H., M.Si mengatakan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif, namun sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia melebihi hukum positif.

Murti Akto juga mendukung pernyataan ini dengan menambahkan bahwa banyak putusan Mahkamah Agung yang mengacu pada fatwa MUI, terutama putusan dalam kasus-kasus ekonomi syariah.

Dengan kondisi ini, ia mengatakan bahwa fatwa MUI tetap diperlukan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum Islam, karena hakim pengadilan pun menggunakan fatwa sebagai salah satu landasan hukum.

Namun, ia berharap proses pembahasan fatwa harus tetap terjaga dari segala bentuk intervensi.

“Jangan ada intervensi dari manapun, karena nanti itu bisa jadi hasilnya bukan berdasar ketuhanan tapi berdasar kepentingan,” tegasnya.

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts

Leave a Reply