iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FHUI Beri Edukasi Pentingnya Perlindungan Konsumen Industri Kripto Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > FHUI Beri Edukasi Pentingnya Perlindungan Konsumen Industri Kripto Indonesia

Kripto (cryptocurrency) merupakan investasi mata uang digital yang kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Pada perkembangannya, aset kripto sering menimbulkan masalah yang diakibatkan ketidaktahuan investor dalam melakukan transaksi atau perdagangan aset kripto.

Di Indonesia kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, namun secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi dan literasi terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen.

“Diharapkan kita bisa mem-boosting kemampuan bersama, baik yang secara fisik, konvensional, maupun pada new economy ke digital economy. Banyak konsumen pada saat ini yang membeli hanya mengikuti tren saja, tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya. Pada sisi lain, pemerintah belum menerimanya sebagai sistem pembayaran, tetapi mengenalnya sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan,” ujar Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam webinar yang diselenggarakan FHUI bersama dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), pada Jumat (23/09).

Dr. David M. L. Tobing selaku Ketua KKI, Akademisi, dan Praktisi menyampaikan materi perlunya profiling pelaku usaha yang dapat dijadikan rujukan nasabah agar bisa meminimalisasi risiko saat bertransaksi. Selain itu, karena berbasis teknologi yang dinamis, regulasi juga harus bisa beradaptasi dengan cepat untuk perdagangan aset kripto. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih lengkap dan berkepastian hukum juga harus ditegakkan.

“Masalah penyelesaian sengketa konsumen ini harus kita buat untuk memudahkan konsumen dalam mengeklaim atau menyengketakan permasalahannya. Apabila timbul hal-hal yang memang tidak sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian elektronik juga sudah harus dibuat betul-betul seimbang antara kepentingan konsumen maupun pengusaha,” kata David.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, mengatakan ada empat peranan Bappebti dalam mengatasi investasi ilegal, yaitu sebagai regulator, dalam mengatur hal-hal terkait dengan perdagangan komoditi dan turunan lainnya yang seiring dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan pasar dan pelaku usaha (termasuk hal-hal yang boleh maupun tidak boleh atau dilarang dalam bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Kedua, sebagai pembinaan dalam perizinan pelaku usaha, pengembangan kontak komoditi yang dapat diperdagangkan dan pembatasan materi promosi. Ketiga, sebagai pengawasan pelaksanaan PBK, pasar fisik (termasuk aset kripto) yang harus sesuai dengan peraturan berlaku, dan terakhir sebagai penindakan.

Selain pemerintah, dibutuhkan juga dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait peran perlindungan konsumen aset kripto. Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), Rob Raffael Kardinal, mengatakan, “Ada enam peran asosiasi yang telah dilakukan dalam perlindungan aset kripto, yaitu memberikan informasi tentang dasar aset kripto dan dasar hukum di Indonesia; memberikan edukasi dan memberikan masukan kepada regulator dan legislator; membantu mengembangkan ekosistem aset kripto melalui edukasi, workshop dan juga inkubasi; mendorong Indonesia supaya bisa menjadi hub dan pusat percontohan aset kripto di Asia Tenggara; memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah bekerja sama untuk menangani kasus dalam aset kripto; dan melakukan mediasi dan pemantauan serta pengecekan terhadap proyek aset kripto yang dianggap tidak bergerak dan merugikan konsumen,” kata Rob Raffael.

Related Posts