id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FHUI Jadi Tuan Rumah Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > FHUI Jadi Tuan Rumah Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia

IMG_wanda

Rabu (21/10/2015), sejumlah perwakilan dari berbagai Fakultas Hukum di seluruh Indonesia menghadiri peresmian pembentukan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI/Indonesian Association of Comparative Law) di Kampus Universitas Padjadjaran, Dipati Ukur, Bandung.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari pada tanggal 20—21 Oktober 2015. Pada hari pertama, sejumlah perwakilan universitas yang terlibat dalam pembentukan asosiasi ini hadir untuk membahas anggaran rumah tangga serta pemilihan kepengurusan untuk periode pertama.

Prof. Dr. Topo Santoso yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terpilih sebagai ketua Asosisasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia ini untuk tiga tahun ke depan. Sementara, dosen hukum tata negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, S.H.,LL.M.,Ph.D. terpilih sebagai sekretaris.

“Kedudukan asosiasi ini akan mengikuti ketuanya. Jadi, FHUI akan jadi tuan rumah asosiasi ini selama tiga tahun,” ujar Topo.

ADPHI mempunyai banyak program kerja seperti pengembangan kurikulum perbandingan hukum bagi jenjang S1, S2, dan S3, mengadakan International Conference on Comparative Law, hingga membuat jurnal yang dijadikan sarana untuk mendiseminasi pemikiran-pemikiran hukum dari berbagai ahli hukum di Indonesia.

“Kita akan dorong dan rekomendasikan agar FH seluruh Indonesia mengajarkan mata kuliah perbandingan hukum sebagai mata kuliah wajib di S-1,” ungkap Topo. Ia juga berharap dengan lahirnya asosiasi ini, konferensi keilmuan perbandingan hukum akan semakin sering terlaksana dengan jumlah wilayah area cakupan yang lebih luas.

Dalam jangka panjang, ADPHI juga diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembaharuan hukum di berbagai aspek. ADHI juga berencana membuat jurnal dwi bahasa dengan tajuk Indonesian Comparative Law Review atau Jurnal Perbandingan Hukum Indonesia.

Menurut Topo, ilmu perbandingan hukum menjadi penting karena ilmu ini dapat menjadi sarana harmonisasi cabang-cabang ilmu hukum di Indonesia. Selain itu, ilmu ini akan menjadi sesuatu yang sangat diperlukan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN ke depan.

“Dengan ilmu perbandingan hukum, kita dapat membuat suatu hukum lintas negara yang dapat diterapkan secara universal nantinya di ASEAN, karena kita jadi memahami kultur atau budaya hukum di negara-negara ASEAN lainnya,” jelasnya.

Beberapa fakultas hukum yang terlibat dalam pembentukan asosiasi ini, antara lain Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Brawijaya, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Universitas Soedirman, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harapan dan sebagainya.

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts

Leave a Reply