iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Good Corporate Governance dalam Tata Kelola Universitas

Universitas Indonesia > Berita > Good Corporate Governance dalam Tata Kelola Universitas

Universitas Indonesia (UI) selenggarakan Rapat Kerja Bersama UKK (Unit Kerja Khusus) sekaligus gathering UKK di ruang apung perpustakaan UI pada 9 Mei 2023. Kegiatan yang secara rutin diadakan Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha (DPPU) ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset, Prof. Dr. Dedi Priadi, DEA, Wakil rector Bidang Keuangan dan Logistik, Direktorat Kerjasama UI yang diwakili oleh para kasubditnya, para pimpinan Unit Kerja Khusus Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (UKK PPM) dan Unit Kerja Khusus Usaha Komersial (UKK UK/UI Corpora Group). Rapat kerja kali ini dilaksanakan masih dalam suasana bulan Syawal dan sekaligus Halal Bi Halal pimpinan DPPU bersama pimpinan UI, undangan dari Direktorat Kerja Sama (DKS) dan para pimpinan UKK.

“Universitas itu basisnya penelitian dan pengabdian masyarakat, tetapi di samping itu UI harus bisa menjangkau cakupan yang lebih luas khususnya dari segi keuangan agar lebih memberikan sumbangsih untuk Indonesia,” ujar Prof. Dedi saat menyampaikan opening remark. Adapun, berbagai aktivitas yang dilakukan oleh UKK seyogyanya untuk kemandirian UI dan nyatanya memberikan hasil yang sangat positif serta berkontribusi besar terhadap UI. “Universitas Indonesia senantiasa bergandeng tangan untuk bekerja sama berupaya meningkatkan pendapatan, tidak untuk bersaing melainkan saling membangkitkan usaha dan semangat mengejar peluang-peluang yang terbuka di luar sana dengan tetap memegang teguh integritas UI,” lanjut Prof. Dedi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini, dilanjutkan dengan paparan dari Direktur DPPU, T. M. Zakir Sjakur Machmud. “Tujuan diselenggarakannya rapat kerja hari ini membahas update perkembangan UKK di UI, baik UKK-Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (UKK-PPM) maupun UKK-Usaha Komersial (UKK-UK) selama 1 tahun ke belakang, diantaranya persiapan pengadaan produk dan peluang UKK UI,” kata Zakir.

Berdasarkan survei yang dilakukan DPPU, dari total 56 UKK-PPM, 67,9% telah memiliki Prosedur Operasional Baku (POB). POB merupakan salah satu key ingredient dalam GCG. Setidaknya ada 7 POB yang harus dimiliki UKK berdasarkan peraturan Rektor nomor 5 tahun 2019, yaitu POB mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) keuangan, akuntansi, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kontrak, kegiatan, dan asset tetap. “Rekomendasi kami, untuk UKK apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan usaha, dapat langsung berkonsultasi dengan unit kerja terkait di lingkungan UI. Dari aspek kerjasama dan hukum dengan Direktorat Kerjasama (DKS) serta Biro Legislasi Layanan Hukum (BLLH), aspek pengadaan barang dan jasa dengan Direktorat Pengadaan dan Logistik (DPL). “DPPU juga terbuka bagi seluruh UKK untuk melakukan konsultasi,” lanjut Zakir.

Pada rapat kerja ini juga menghadirkan narasumber Direktur Pengawasan dan Kepatuhan, PT. Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018, Hamdi Hassyarbaini, yang berbicara mengenai Good Corporate Governance (GCG). Secara teori, GCG ialah serangkaian dari suatu aturan dan proses terkait bagaimana suatu perusahaan dikelola. Terdapat empat pilar utama dari GCG, yakni accountability, transparency, responsibility, dan fairness. Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, demikian quotes dari Lord Acton. “Pertentangan antara integritas diri dengan kenyataan di lapangan kerap kali justru dipengaruhi oleh lingkungan. Tidak hanya itu, posisi kekuasaan juga kerap menimbulkan kecenderungan untuk menghadapi hal yg bertentangan, seperti halnya korupsi,” ujar Hamdi.

Dia akhir diskusi, Hamdi menjelaskan pentingnya menjaga integritas sebagai seorang profesional. “Reputasi ini tidak hanya tentang UI, tetapi reputasi diri sendiri juga akan terpengaruh.” lanjutnya. Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil suatu proyek dan menandatangani kontrak adalah dengan melihat terlebih dahulu GCG-nya, serta memerhatikan hak dan kewajiban. “Tidak hanya itu, mengkaji track record perusahaan dan pemimpin projectnya juga perlu dilakukan sebelum melakukan kolaborasi project,” ujar Hamdi.

Sesi kedua disampaikan oleh Direktur Pengadaan dan Logistik, Rahmat Aryo Baskoro., SE., MM., CFP., AEPP, dengan tema Peranan UKK dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan UI. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor nomor 4 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI, UKK dapat mengambil peran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI, baik UKK-Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat (UKK-PPM) maupun UKK-Usaha Komersial (UKK-UK). Peranan UKK-PPM adalah menjadi penyedia bagi unit kerja di lingkungan UI melalui mekanisme pengadaan swakelola, sementara bagi UKK UK dapat ikut menjadi calon penyedia dan bersaing dengan penyedia lain pada umumnya melalui mekanisme pengadaan langsung. Tender dan pengadaan khusus.

“Khusus pengadaan melalui swakelola dengan UKK-PPM, memungkinkan UKK-PPM dapat memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi unit kerja di lingkungan UI, memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi UKK dan tentunya mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki universitas,” kata Aryo.

Tipe pengadaan swakelola sendiri tertuang dalam Peraturan Rektor termasuk di dalamnya memuat ketentuan yang harus dilakukan dari mulai persiapan hingga tahap akhir, persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi serta tim yang bertugas selama proses pengadaan barang dan jasa. “Adanya peraturan ini tentunya mendukung dalam tata kelola serta pelaksanaan GCG sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI,” ujar Aryo menutup diskusi.

 

Penulis: Dwina Fitriani Dharmawan/ Editor: Finda Salsabila

 

Related Posts