iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Harmonisasi Peraturan Pajak Guna Peningkatan Daya Saing Koperasi & UMKM

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Harmonisasi Peraturan Pajak Guna Peningkatan Daya Saing Koperasi & UMKM

Ada setidaknya tiga faktor yang memengaruhi kurang berkembangnya UMKM di Indonesia. Pertama, kelemahan internal terkait kapasitas manajemen. Kedua, kurangnya infrastruktur yang menjembatani UMKM dan koperasi dengan sumber modal, pelatihan, teknologi dan manajemen. Ketiga, pola hubungan yang eksploratif dalam rantai hulu-hilir UMKM.

Untuk mendukung perkembangan koperasi dan UMKM dan koperasi di Indonesia akibat ketiga faktor tersebut, maka tim pengabdi dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) terdorong untuk berbagi pengetahuan tentang optimasi manfaat kebijakan fiskal paska UU Cipta Kerja serta Harmonisasi Peraturan Pajak bagi Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi melalui media daring bagi Koperasi Samaratu beserta kelompok usahanya di Sukabumi pada Rabu (8/12).

Pada kesempatan itu, hadir 20 orang dari koperasi dan lima orang dari UMKM yang merupakan perwakilan pengurus Koperasi dan UMKM. Mereka merupakan pengurus koperasi Samaratu dan para pelaku usaha UMKM di bidang penjualan retai dan penyediaan jasa.

“Kami merasa senang atas repons positif dari para pelaku usaha. Semoga kegiatan usahanya tetap berkembang di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Semoga apa yang kami bagikan bermanfaat bagi koperasi dan UMKM. Kami juga berharap agar UMKM dan Koperasi bisa mengoptimalkan penggunaan insentif perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah dan semoga insentif tersebut membantu cashflow entitas usaha. Kami juga melihat upaya yang dilakukan oleh Koperasi dan UMKM untuk tetap comply terhadap ketentuan perpajakan. Semoga keputusan untuk tetap comply tersebut dipertahankan untuk masa mendatang,” kata ketua pengabdi, Dr. Maria R.U.D. Tambunan.

Tim pengabdian masyarakat (pengmas) tersebut terdiri dari Dr. Maria dan Indriani, S.E., M.A., dan Indriani, S.E., MA, dibantu tim teknis Annisa Parastry, S.I.P. Mereka memberikan pengetahuan terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM. Seperti diketahui, sejak UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Untuk mengoptimalkan manfaat dari diterbitkannya undang-undang tersebut, maka perlu dilakukan penelusuran kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh UU tersebut bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.

Berbagai macam kemudahan disediakan oleh UU Cipta Kerja, termasuk bagi UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 (PP No. 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya memuat berbagai fasilitas fiskal yang dapat dipergunakan oleh pelaku usaha koperasi dan UMKM. Selain itu, terdapat perubahan-perubahan terkait kewajiban perpajakan yang diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Pada umumnya, kewajiban pajak pelaku usaha –terutama koperasi dan UMKM—yang akan menjadi bagian dari komponen beban usaha.

Pihak koperasi, yang diwakili oleh Gerry Methew Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. “Kami berharap acara-acara yang demikian dapat terselenggara dengan lebih masif dan rutin sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Tim pengmas Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU perpajakan sebelum dan sesudah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Pajak. Selan itu, menjelaskan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan, serta fasilitas yang dapat dioptimalkan nantinya yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi.

Related Posts