id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Kebijakan Perpajakan untuk Pengembangan Industri Panas Bumi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Kebijakan Perpajakan untuk Pengembangan Industri Panas Bumi

Kebijakan perpajakan dihadapkan pada tantangan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat. Di sisi lain, kebijakan pajak dituntut untuk bisa fleksibel dalam mendukung daya saing ekonomi bangsa, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif. “Hal ini membutuhkan dukungan kebijakan perpajakan yang tepat dan optimal, agar potensi dan sumber daya dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dr. M. Zainul Abidin, LL.M., Ak., pada sidang terbuka promosi doktornya yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).

Ia menyampaikan pidato disertasi yang berjudul “Menuju Desain Kebijakan Perpajakan Untuk Pengembangan Industri Panas Bumi: Perspektif Evidence-Based Policymaking”, dan lulus sebagai doktor ke-6 di Program Pascasarjana FIA UI. Sidang promosi doktor tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, Dekan FIA UI, dengan promotor Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., dan ko-promotor Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc. Tim penguji pada sidang tersebut adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. (ketua), Dr. Ning Rahayu, M.Si, Dr. Hasan Rachmany, M.A., Dr. Titi Muswanti Putranti, M.Si., Dr. Inayati, M.Si., dan Dr. Machfud Sidik, M.Sc.

Zainul mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia. Sumber daya panas bumi tersebut sangat potensial untuk dimanfaatkan dalam rangka mencukupi kebutuhan energi yang semakin meningkat. “Panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan dan menghasilkan dampak terhadap lingkungan yang rendah sehingga sangat menguntungkan dalam jangka panjang. Namun, iklim investasi di sektor panas bumi masih menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran penelitian yang dapat menghasilkan evidence guna memperkuat proses kebijakan perpajakan yang dapat mendukung pengembangan panas bumi di Indonesia. “Evidence yang dihasilkan dari proses penelitian yang ketat dapat meningkatkan pengetahuan/pemahaman perumus kebijakan sehingga dapat menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih efektif,” kata Zainul.

Menurutnya, saat ini kebijakan insentif perpajakan panas bumi masih menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep evidence-based policy making dengan proses kebijakan insentif perpajakan panas bumi. Kesenjangan yang mendasar adalah belum adanya kegiatan evaluasi kebijakan sehingga informasi yang digunakan dalam proses kebijakan insentif perpajakan panas bumi tidak lengkap dan akurat.

“Proses kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan industri panas bumi berdasarkan pendekatan evidence-based policy making dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas bukti untuk mendukung tahapan proses kebijakan. Keberadaan bukti tersebut harus memenuhi unsur objektivitas, kredibilitas, relevansi, dan kepraktisan. Pendekatan evidence-based policy making dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas kebijakan insentif perpajakan dalam mendukung iklim investasi panas bumi,” kata Zainul menjelaskan.

Prof. Dr. Haula Rosdiana mengemukakan bahwa disertasi ini merupakan bagian dari payung riset kluster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional (PolTax FIA UI), dengan sub tema riset kebijakan fiskal untuk mendukung ketahanan energi. Hasil disertasi ini dapat terus memacu pembuatan kebijakan bidang perpajakan yang tepat sasaran dan strategis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dilapangan bahkan sinergis dengan agenda SDGs.

“Disertasi Doktor Zainul Abidin sejatinya hadir di saat yang tepat karena masalah ketahanan energi bukan hanya merupakan isu di Indonesia tetapi juga menjadi isu dunia, sebagaimana dapat dilihat dalam Millenium Development Goals yang kemudian dilanjutkan dalam Sustainable Development Goals. Dengan demikian disertasi ini sudah tepat isu dan tepat waktu, juga diharapkan juga berkontribusi sebagai masukan untuk kebijakan pajak yang tepat substansi dan tepat sasaran. Selain tentunya wajib memberikan kontribusi secara keilmuan,” ujar Haula Rosdiana, pada Sidang Promosi Doktor yang dilakukan pada 26 Juli 2021.

Related Posts