id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Keputusan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Kartu Sehat di DKI Jakarta dan Bangka Belitung

Universitas Indonesia > Berita > Keputusan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Kartu Sehat di DKI Jakarta dan Bangka Belitung

fh

Jumat (3/6/2016), Mohammad Ryan Bakry berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Good Governance Birokrasi Pemerintah Daerah: Kajian Keputusan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Kartu Sehat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.

Dalam sidang promosi doktornya di FHUI, Ryan menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan nasional telah dilaksanakan sejak periode repelita I (1 April 1969-1974) sampai dengan periode reformasi, namun hingga kini pelayanan kesehatan Indonesia masih memprihatinkan.

Dalam latar belakangnya Ryan menyebutkan bahwa penyelenggaraan berbagi kartu sehat seperti Dana Sehat, Jaminan  Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) yang pada realitanya masih menunjukkan beberapa kendala pelaksanaanya.

Kendala utama penyelenggaraan bidang kesehatan di Indonesia adalah terbatasnya jumlah sumber daya kesehatan seperti tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang tidak berimbang dengan tingkat populasi penduduk. Minimnya anggaran yang dialokasikan juga menjadi penghambat pembangunan kesehatan di Indonesia.

Ryan menyebutkan bahwa terdapat sembilan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (A1-A9) sebagai dasar penyelenggaraan kartu sehat di provinsi DKI Jakarta tahun 2007-2013, menggunakan lima undang-undang yang berkaitan dengan bidang kesehatan dari total dua belas undang-undang, empat peraturan pemerintah, dan satu peraturan daerah bidang kesehatan dari total empat peraturan provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, tujuh Peraturan Gubernur Provinsi Bangka Belitung tahun 2009-2014, menggunakan empat undang-undang yang berkaitan dengan bidang kesehatan dari total delapan undang-undang, tiga peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, dan tiga peraturan daerah provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesimpulannya, Ryan menyebutkan bahwa integritas prinsip-prinsip good governance mempunyai fungsi sebagai alat justifikasi hukum terhadap dasar penyelenggaraan kartu sehat di DKI Jakarta dan Bangka Belitung.

Jika hak dasar sebagai manusia sebagai satu di antara sumber utama keberlakuan prinsip hukum maka substansi seperti prinsip kepastian hukum yang mengacu pada pasal-pasal yang berhubungan dengan hak atas kesehatan yang ada dalam konstitusi, pada hakikatnya dapat menjadi sisi kemanfaatan hukum penyelenggaraan kartu sehat di Indonesia.

Sumber : law.ui.ac.id

Related Posts

Leave a Reply