id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Keterbukaan Informasi Publik untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Universitas Indonesia > Berita > Keterbukaan Informasi Publik untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

img_8452

Dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu 2016 (Right to Know Day) tiap 28 September,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar bertema “Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik” di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum UI (FH UI) pada Rabu (28/9/2016).

Perayaan Hari Hak untuk Tahu digagas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka berhak dan bebas dalam mengakses informasi publik. Sejalan dengan asas demokrasi di Indonesia, pemerintah pun berupaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Melalui seminar tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjamin keterbukaan dan kemudahan akses masyarakat dalam bertanya dan mendapatkan informasi. Turut hadir sebagai pembicara seminar Ahli Dirjen IKP Kemenkominfo, Dr. Drs. Ismail Cawidu, M.Si, dosen FH UI dan peneliti Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.,dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Dra. Henny Supriyati Widyaningsih, M.Si.

Akses masyarakat untuk mengetahui informasi seluas-luasnya, termasuk kinerja pemerintah, sebenarnya telah diatur dan dilindungi UUD 1945 pasal 28F. Semua lembaga yang beroperasi dengan anggaran pemerintah wajib membuka informasinya ke publik.

img_8417

Hal itu penting bagi siapapun untuk memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap hak atas informasi publik demi meminimalisasi pemanfaatan terbukanya informasi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi, terutama di tengah makin beragamnya saluran komunikasi dan teknologi.

Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo menekankan peserta akan pentingnya memilih informasi yang diterima, khususnya informasi yang disebarkan dengan cepat melalui media sosial.

UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilahirkan dari tuntutan mahasiswa akan keterbukaan dalam pengelolaan negara ketika reformasi. Mahasiswa dapat menjadi agen aktif dalam implementasi undang-undang tersebut dengan mengawal penggodokan undang-undang atau pemakaian anggaran pemerintah.

Menurut Edmon Makarim, hak atas keterbukaan informasi akan menjamin pelaksanaan hak-hak lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup aman, sejahtera, dan lainnya yang  berarti meningkatkan kualitas hidup warga negara.

Ismail Cawidu menambahkan sembilan nilai dari Hari Hak untuk Tahu, meliputi akses informasi sebagai hak setiap orang, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, pejabat pemerintah membantu pemohon informasi, dan penolakan atas permohonan informasi yang harus berdasarkan alasan yang tepat.

Keterbukaan informasi dalam tiap aspek penyelenggaraan negara dapat mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan dan agenda pemerintah yang berujung pada dipupuknya kepercayaan publik.

Dalam upaya pemenuhan hak untuk tahu di Indonesia, Kemenkominfo salah satunya bekerja sama dengan instansi pemerintah memperkuat pemahaman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo No. 14 tahun 2015 dan menjadikan portal PPID sebagai portal informasi yang dikelola.

Kemudian, monitoring dan evaluasi juga dilakukan terhadap satuan kerja di instansi pemerintah terkait kelengkapan paket informasi. Edmon Makarim mengatakan, di samping akses untuk mendapatkan informasi publik, perlu diwaspadai pula ancaman tercorengnya hak asasi dan reputasi orang lain.

Ditjen Kemkominfo menjelaskan bahwa Kemkominfo saat ini sedang mempersiapkan UU Perlindungan Data Pribadi untuk melengkapi UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

Penulis : Ayu Larasati

Related Posts

Leave a Reply