id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Kewajiban Pembuatan Surat Keputusan Tugas Belajar

Universitas Indonesia > Pengumuman > Kewajiban Pembuatan Surat Keputusan Tugas Belajar

Sehubungan dengan surat kami Nomor 5531H2.R2102.04.0112013, Nomor 740/H2.R2102.04.0112013 dan Nomor 4L4l H2.R2102.04.0112014 mengenai pembuatan Surat Keputusan Tugas Belajar, dengan ini kami sampaikan kembali bahwa bagi dosen dan tenaga kependidikan yang telah menyelesaikan maupun sedang menempuh pendidikannya baik di dalam maupun di luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar.

Mengingat hingga saat ini masih banyak dosen maupun tenaga kependidikan yang belum memiliki surat keputusan tugas belajar tersebut, maka dengan ini kami sampaikan:

a. Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan baik yang telah maupun sedang menyelesaikan pendidikan sebelum sampai dengan tahun 2014, batas waktu pengusulan pembuatan SK Tugas Belajar pada tanggal 30 Mei 2015;

b. Untuk selanjutnya, bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melanjutkan studi, batas waktu pengusulan pembuatan SK Tugas Belajar adalah 4 (empat) bulan sejak dimulunya studi.

c. Bagi Non pegawai akan dibicarakan secara khusus dengan fakultas/unit kerja terkait.

Apabila pengusulan pembuatan SK Tugas Belajar melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan tidak akan kami proses. Persyaratan pengusulan SK Tugas Belajar bagi PNS dan non PNS/BHMN terlampir.

Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.

-Wakil Rektor Bidang SDM, Pengembangan dan Kerja Sama,

Informasi lebih lengkap

Related Posts

Leave a Reply