id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Memahami Fungsi RUU Kebudayaan

Universitas Indonesia > Berita > Memahami Fungsi RUU Kebudayaan

Peran budaya dalam membangun sebuah negara sangat penting karena nilai-nilai kehidupan yang baik akan membentuk karakter moral manusia yang baik yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu kualitas sumber daya manusia di suatu negara.

Pentingnya kebudayaan ini menjadi tema sentral dalam perancangan undang-undang kebudayaan (RUU Kebudayaan) yang dilakukan oleh pemerintah dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembahasan tentang kebudayaan semakin penting di tengah era dimana paham-paham asing mulai memasuki negeri ini, dan dapat digunakan untuk memecah belah nilai-nilai persatuan bangsa.

Ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan ketahanan budaya akan membentuk masyarakat yang memiliki hubungan sosial yang sehat dan tidak gampang terpecah belah, dan undang-undang kebudayaan bisa mengakomodasi hal ini dengan legal.

Dengan melihat penting dan urgensinya undang-undang kebudayaan, maka rapat kerja terakhir Komisi X DPR dengan pemerintah menyepakati mengesahkan RUU Kebudayaan selambat-lambatnya pada minggu ketiga atau keempat April 2017.

Subtansi RUU Kebudayaan ini rencananya akan berisi pengaturan umum, pemajuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, kelembagaan, pendanaan, penghargaan, hingga ketentuan pidana terkait pelaku dan institusi budaya di Indonesia.

Menurut Ferdiansyah, ada beberapa hal menarik yang disepakati dalam RUU kebudayaan. Pertama, budaya bukanlah sebuah biaya, tapi investasi.

Investasi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan, dalam jangka panjang, investasi bagi ekonomi bangsa melalui industri manufaktur, seperti  yang telah dilakukan Korea Selatan dengan budaya K-Popnya.

Menurutnya, kebudayaan Indonesia harus mempunyai dua fungsi, yaitu berperan dalam budaya dunia serta sebagai alat untuk mempertahankan nilai-nilai asli bangsa, namun tidak alergi terhadap kebudayaan orang lain.

Selain itu, pemerintah dan komisi X DPR juga menyepakati bahwa budaya pers yang akan dibangun adalah budaya pers yang berorientasi pada solusi serta kritik yang objektif dan konstruktif.

Ini berkaitan juga dengan butir kesepakatan lain dalam RUU kebudayaan, yaitu kebebasan berekspresi yang harus berlandaskan nilai-nilai di Pancasila dan UUD 1945.

Hal lain yang disepakati adalah penghargaan yang diberikan kepada para pelaku budaya yang membawa nama harum bangsa. Para pelaku budaya ini harus dihormati layaknya pahlawan nasional yang berjasa besar bagi negara.

Disadur dari artikel RUU Kebudayaan Akan Segera Disahkan (Inforial Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI)

Penulis: Wanda Ayu A.

Related Posts

Leave a Reply