id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Penguatan Etika Profesi Penegak Hukum

Universitas Indonesia > Berita > Penguatan Etika Profesi Penegak Hukum

shutterstock_320888510-ilustrasi pengadilan

Penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari kinerja institusi-institusi penegak hukumnya, baik itu dari kepolisan, kejaksaan, advokat hingga hakim yang akan memberikan putusan dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Hamidah Abdurrahman Hamidah dalam Seminar Penguatan Etika Profesi Penegak Hukum di Fakultas Hukum UI, Kamis (25/2/2016) menjelaskan, institusinya akan menerima saran dan keluhan masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan yang diskriminatif, penggunaan diskresi yang keliru, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Salah satu bentuk permasalahan yang juga kerap kali ditemui di kepolisian adalah praktik pungli yang dilakukan terhadap masyarakat. Praktik seperti itu, kata Hamidah, harusnya ditangani secara pidana, namun, pada kenyataannya justru dianggap hanya sebagai pelanggaran disiplin saja.

Permasalahan kepolisian lainnya dalam upaya meningkatkan integritas dan kinerja kepolisian adalah oknum yang melakukan pelanggaran tetap mendapatkan promosi jabatan, sehingga sanksi untuk mendidik oknum agar menjaga etika dan integritas tidak sampai kepada oknum tersebut.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan bertugas untuk menerima laporan masyarakat, apabila ia menerima laporan dari masyarakat, komisi kejaksaan akan segera menghubungi pelapor untuk menerima keterangan lebih lanjut dan mencari bukti apa yang dimiliki oleh pelapor.

Jika informasinya dinilai cukup, maka komisi kejaksaan akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etika.

Sepanjang tahun 2015 laporan yang masuk kepada komisi kejaksaan mencapai 187 laporan, dan menjatuhkan 45 hukuman berat dari 187 laporan itu.

Sebagaimana diketahui, jaksa sebagai pejabat publik wajib senantiasa menunjukkan pengabdiannya kepada publik dengan mengutamakan kepentingan umum, menaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adi, Wicaksana).

Beberapa larangan bagi jaksa adalah merekayasa fakta hukum dalam perkara yang ditanganinya, meminta atau menerima hadiah, bertindak diskriminatif, dan membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum.

Sementara itu, untuk meningkatkan integritas penegak hukum, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum mengatakan seyogyanya hal tersebut dimulai pada masa perekrutan, baik itu calon hakim maupun calon jaksa. Hal utama dalam perekrutan jangan hanya melihat dari kapasitas intelektual yang tinggi tetapi dilihat juga dari integritasnya, tutupnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kamis (25/2/2016), Komisi Yudisial bersama Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar dengan tajuk, “Penguatan Etika Profesi Penegak Hukum”.

Hadir dalam seminar ini Ketua Komisi Yudisial RI Madaman Harahap, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. (HC) Zulkifli Hasan, S.E., M.M, Guru Besar Ilmu Filsafat STF Driyarkara Prof. Dr. Justin Sudarminta, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., C.B.E,.

Related Posts

Leave a Reply