id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pengumuman Registrasi Ulang akuntan Beregister Negara

Universitas Indonesia > Pengumuman > Pengumuman Registrasi Ulang akuntan Beregister Negara

Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia telah ditetapkan sebagai Asosiasi Profesi Indonesia. Oleh karena itu, proses untuk melakukan registrasi ulang seperti yang diwajibkan dalam PMK Akuntan Beregister Negara dilakukan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Informasi selengkapnya mengenai cara tata registrasi ulang akuntan beregister negara dapat dilihat di link berikut:
https://www.iaiglobal.or.id/v02/Register%20Akuntan/

Bagi yang memenuhi persyaratan, pendaftaran yang dilakukan sebelum akhir Desember 2014, akan sekaligus mendapatkan Certified Accountant (CA) tanpa harus mengikuti ujian.

 

Related Posts

Leave a Reply