id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pentingnya Peran Pemerintah dalam Upaya Penanganan Kesehatan Jiwa

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Kesehatan Masyarakat > Pentingnya Peran Pemerintah dalam Upaya Penanganan Kesehatan Jiwa

Penulis: Rizky Syahputra

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengadakan acara bertajuk “Seminar Online FKM UI Seri 24: Perlindungan Sosial dan Stigma bagi Penyandang Disabilitas” pada Rabu (30/6). Acara tersebut menghadirkan Prof. Dr. Budi A Keliat, M.App.Sc (Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan UI), dr. Ari Dwi Aryani, M.KM (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Primer, BPJS Kesehatan), dan Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat) sebagai narasumber pada sesi pertama.

Prof. Dr. Budi A Keliat, M.App.Sc dalam pemaparannya mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih kepada layanan kesehatan mental/jiwa. “Membicarakan perihal kesehatan mental di Indonesia, hingga kini hal tersebut belum mendapatkan perhatian yang layak. Padahal, tidak mungkin lengkap kondisi kesehatan tanpa adanya kesehatan jiwa,” ujarnya. Ia juga memaparkan bahwa potensi kerugian ekonomi bangsa akibat penyakit jiwa cukup besar, yaitu sebesar satu milyar per hari dan jika dilakukan perawatan mandiri oleh keluarga maka potensi kerugian menjadi satu koma lima milyar per hari.

Untuk itu, menurutnya pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif terkait upaya penanganan kesehatan jiwa, yang terdiri dari langkah-langkah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Langkah-langkah ini dapat diwujudkan melalui upaya assessment yang berdasar pada indikator keluarga sehat, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa serta edukasi yang dimulai sejak jenjang Sekolah Dasar, penyediaan obat, serta pelayanan kesehatan jiwa yang layak bagi kelompok disabilitas. Semua upaya ini  harus dilakukan secara konsisten dan terus dikuatkan oleh semua elemen masyarakat sehingga kasus diskriminasi seperti pemasungan dapat dicegah.

Upaya penanganan yang dilakukan secara setengah-setengah dapat mengakibatkan dampak jangka panjang yang tidak baik. Ia mencontohkan kasus kekambuhan yang sering terjadi pada pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) . Menurutnya, hal ini sebenarnya bisa terjadi karena pengobatan gangguan jiwa dengan kondisi akut di rumah sakit jiwa hanya ditanggung selama 23 hari oleh sistem jaminan sosial. Hal ini menyebabkan pada saat pasien keluar dari rumah sakit, pasien tersebut tidak mendapat pemantauan dari tenaga kesehatan jiwa sehingga mengalami kekambuhan. “Untuk itulah, maka diperlukan sebuah sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komperhensif dan kolaboratif antar lembaga pelayanan masyarakat seperti Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW untuk melakukan pemantauan bagi penyintas ODGJ,” ujarnya menjelaskan. Upaya penanganan secara komperhensif oleh pemerintah ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat 2 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin perlindungan hak masyarakat.

Seminar dari ini merupakan upaya FKM UI dalam mempromosikan layanan kesehatan jiwa bagi penyandang disabilitas.  Seminar ini disponsori oleh Pertamina dan dapat disaksikan ulang pada kanal Youtube “IT FKMUI”. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai FKMUI, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut di kanal-kanal informasi resmi FKM UI.

Related Posts