id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Peran Regulasi dalam Pengembangan Inovasi di Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Peran Regulasi dalam Pengembangan Inovasi di Indonesia

Seringkali hambatan terbesar pengembangan inovasi di Indonesia justru dari regulasi ketat yang dibuat oleh pemerintahnya sendiri.

Contoh dari hal ini sudah berkali-kali kita lihat, mulai dari Dahlan Iskan dan Dasep Ahmadi dengan mobil listriknya atau Ricky Elson dengan kincir angin listriknya.

Kedua inovasi tersebut adalah contoh yang tidak pernah kita perjuangkan sungguh-sungguh. Kita biarkan mati dilindas oleh regulasi yang ada dan itu pun kadang ditambah dengan permainan kepentingan.

Lalu, ketika inovasi-inovasi itu mati, tak lama kemudian bangsa ini kembali mengutuk dirinya sendiri. Kita mempertanyakan ke mana para ilmuwan dan intelektual, kok kerja tidak ada hasilnya.

Mendengar kritikan dari bangsanya, ilmuwan kembali berinovasi untuk kemudian dimatikan oleh regulasi sekali lagi. Siklus ini terjadi berulang kali, dan bangsa ini tidak juga kunjung belajar.

Namun, regulasi tetap penting, karena inovasi yang baik adalah yang berdampak ke banyak orang, bukan hanya segelintir orang atau golongan.  Contohnya adalah inovasi transportasi online.

 

Regulasi Transportasi Online

Secara umum, kriteria inovasi yang ”lolos seleksi” di negeri ini adalah yang: (1) punya potensi pasar besar, (2) di belakangnya ada modal yang kuat, dan (3) tidak mengusik status quo.

Kerangka ini bisa kita gunakan untuk membaca arah regulasi transportasi online.

Transportasi online adalah inovasi yang memenuhi dua kriteria pertama untuk ”lolos seleksi”, yakni punya potensi pasar besar dan di belakangnya ada modal yang begitu kuat menopang.

Hanya kriteria terakhir yang tidak terpenuhi, di mana transportasi online  nyata-nyata menjadi ancaman bagi status quo, yaitu para pemain lama di industri transportasi.

Namun, yang selalu terjadi adalah, inovasi yang mempunyai potensi pasar yang besar dan dukungan modal yang kuat pada akhirnya bisa menemukan jalan untuk menjinakkan status quo.

Transportasi online datang ke market dengan senyap, sampai kemudian tiba-tiba sudah diadopsi oleh puluhan ribu pengguna dan telah memiliki ratusan mitra pengemudi.

Barulah kemudian regulator dan pemain konvensional di negara tersebut terkaget-kaget dan meminta transportasi online  duduk dalam meja perundingan.

Namun, ketika perundingan itu terjadi, posisi tawar transportasi online  sudah kuat. Mereka sudah dicintai penggunanya dan juga menjadi tempat bergantung para pengemudi (mitra).

Mau tidak mau regulator terpaksa harus berhati-hati agar tidak menimbulkan antipati segmen masyarakat yang sudah jatuh cinta dengan konsep transportasi baru ini.

Jangan sampai inovasi menjadi mati karena regulasi yang terlalu ketat, tapi juga jangan dibiarkan begitu saja tanpa regulasi karena dapat berpotensi merugikan pihak yang lemah, seperti pengemudi dan penumpang.

Sumber:

feb.ui.ac.id

Penulis:

Harryadin Mahardika
Kepala Program Magister Manajemen FEB Universitas Indonesia

Related Posts

Leave a Reply