id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Perawat, Garda Terdepan Dunia Kesehatan dalam Upaya Penanganan Pandemi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Perawat, Garda Terdepan Dunia Kesehatan dalam Upaya Penanganan Pandemi

Penulis: Alfin Heriagus

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) menggelar webinar perdana di tahun akademik 2021-2022 yang diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting dan kanal Youtube “Nursing UI”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (30/08) dengan tema webinar “Kebijakan Pengembangan Tenaga Keperawatan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Era Revolusi Industri 4.0”.

Pada kesempatan ini, Dr. dr. Irmansyah, Sp. KJ(K)., sebagai Kepala Pustlitbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan turut hadir dalam penyampaian materi menggantikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang berhalangan hadir. Webinar ini dihadiri oleh Agus Setiawan, S.Kp. M.N., D.N. (Dekan FIK UI), Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc (Guru Besar FIK UI), Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp., M.A.R.S sebagai dosen FIK UI, dan tentunya mahasiswa FIK UI baik jenjang reguler, ekstensi maupun pasca sarjana.

Dalam pemaparan pertamanya, Dr. Irmansyah menjelaskan fungsi perawat dalam pelayanan kesehatan era pandemi COVID-19. Menurutnya, perawat berperan sebagai pemberi asuhan keperawatan, kolaborator, pendidik, agent of change, dan peneliti di era pandemi ini.

Sebagai agent of change, perawat harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk terlibat dalam program-program kesehatan dengan ajakan yang simpatik. Hal ini dilakukan karena perawatlah garda terdepan dunia kesehatan dalam menghadapi pandemi. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling banyak berinteraksi langsung dengan pasien ketika dalam masa rawat-inap.

Menurutnya, kompetensi yang harus dimiliki oleh perawat di era pandemi COVID-19, terdiri dari tiga aspek yaitu klinis, manajerial, dan personal. Pada aspek klinis, tenaga kesehatan harus memiliki pengetahuan tentang penanganan, pencegahan, dan upaya perawatan bagi pasien COVID. Selain itu, pada aspek ini seorang perawat juga dituntut untuk memiliki kompetensi sebagai caregiver, educator, serta konsultan bagi pasien. Kemampuan adaptasi dan inovasi dengan perubahan ilmu pengetahuan dalam penanganan COVID-19 juga diperlukan oleh seorang perawat.

Pada aspek manajerial, tenaga kesehatan dituntut untuk memiliki kemampuan mengatur alur kerja dalam pelaksanaan penanganan COVID-19. Tenaga kesehatan pada aspek ini juga berperan sebagai advokator bagi manajemen rumah sakit agar efektifitas dan efisiensi dalam proses pelayanan dan penyembuhan pasien dapat berjalan dengan baik. Dalam aspek personal, seorang tenaga kesehatan dituntut untuk mampu beradaptasi dan mengelola emosi untuk menghindari burnout dalam penanganan pasien COVID-19.

Dr. Irmansyah dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa terdapat beberapa strategi penanganan pandemi yang dapat dilakukan perawat terhadap pasien COVID-19 yaitu deteksi, terapeutik, vaksinasi, dan perubahan perilaku. Pendeteksian dapat dilakukan dengan cara melakukan tes epidemologi dan screening dengan melibatkan Babinsa. Babinsa merupakan satuan teritorial TNI AD yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Terkait strategi terapeutik, pemerintah dapat bekerja sama dengan rumah sakit untuk memperketat syarat masuk rumah sakit seperti persyaratan saturasi oksigen, dan pesyaratan riwayat penyakit lainnya.

Untuk strategi vaksinasi, ia memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan pengalokasian vaksin di daerah dengan kasus tinggi. “Kebijakan penggunaan kartu vaksin juga nantinya akan diberlakukan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. Prioritas utama pemberian vaksin ini adalah untuk kelompok rentan, lansia, dan orang dengan kormobid dengan catatan  mereka memenuhi kriteria persyaratan vaksinasi,” ujar Dr. Irmansyah. Terakhir, strategi penanganan dalam menangani pandemi yaitu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4. Tujuan pemberlakuan PPKM ini ialah guna membatasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu terjadinya penularan infeksi COVID-19.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memiliki visi dalam pembangunan bidang kesehatan, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan nasional khususnya kesehatan primer yang didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah telah menyiapkan enam pilar transformasi kesehatan, yaitu layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan. Tujuan adanya layanan primer seperti Puskesmas adalah mengedukasi penduduk, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer. Sementara layanan rujukan juga diperlukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan sekunder & tersier.

Diakhir penyampaian materi, Dr. Irmansyah menyimpulkan bahwa terdapat tiga kompetensi yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan, yaitu profesional, baru, dan interprofesional. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional yaitu tenaga kesehatan mampu mengintegrasikan pengetahuan, dan sikap dalam bentuk karya profesi kesehatan. Pada kompetensi baru, tenaga kesehatan mampu mengintegrasikan data, teknologi, dan kebutuhan manusia dengan baik. Terakhir adalah kompetensi interprofesional yaitu dengan membangun kultur pengembangan ilmu kesehatan baik sesama atau antar profesi. Dr. Irmansyah juga menyarankan agar tenaga kesehatan dapat berwawasan digital dengan memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan upaya promotif-preventif.

Related Posts