iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Rekomendasi Kebijakan Antikorupsi di Sektor Energi Terbarukan dari Pakar UI: Regulasi, Transparansi, dan Partisipasi Publik

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Rekomendasi Kebijakan Antikorupsi di Sektor Energi Terbarukan dari Pakar UI: Regulasi, Transparansi, dan Partisipasi Publik

“Korupsi merupakan masalah besar yang kerap kali dirasakan oleh negara di dunia khususnya negara berkembang. Sebagian besar literatur yang ada tentang energi dan korupsi, berfokus terhadap kasus korupsi pada bahan bakar fosil.  Namun, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa risiko korupsi juga muncul di pasar energi terbarukan,” ujar Dr. Vishnu Juwono, S.E., MIA., dosen tetap Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dalam kegiatan diskusi publik Side Event Civil 20 (C20) Summit “Recover Together, Recover Stronger: Energy Transition Without Corruption”, pada Kamis (06/10).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada tahun 2019 sekitar 11% dari energi primer global berasal dari energi terbarukan. Meskipun persentase dari energi terbarukan masih terbilang kecil, korupsi menjadi tantangan besar bagi peningkatannya. Untuk itu, perlu dilakukan sebuah langkah agar dapat mengurangi kasus korupsi khususnya pada sektor energi terbarukan. Hal ini tertuang dalam pemaparannya yang berjudul “Policy Recommendations for Anti-Corruption Policy in the Renewable Energy Sector: Regulation, Transparency, and Public Participation”.

“Bentuk korupsi di sektor energi terbarukan adalah pada belanja publik untuk program dan subsidi energi terbarukan. Selain itu, terdapat juga kecurangan tender; suap, inefisiensi, dan salah urus; pencurian; penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur energi terbarukan; serta alokasi kontrak publik untuk energi terbarukan yang tidak efisien kepada mereka yang bersedia menyuap dari pada mereka yang paling mampu memberikan layanan yang dibutuhkan,” kata Dr. Vishnu.

Dalam pemaparan, ia memberikan rekomendasi kebijakan antikorupsi di sektor energi terbarukan, diantaranya regulasi, transparansi, dan partisipasi publik. Regulasi yang dimaksud adalah pelarangan atau blacklist perusahaan atau lembaga yang terbukti melanggar aturan terutama terkait kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proyek energi terbarukan

Selain itu ia mengatakan, dalam bidang regulasi perlu adanya harmonisasi regulasi dalam mendukung kebijakan anti korupsi, terutama terkait konflik kepentingan energi terbarukan sektor. Lalu, diperlukan juga untuk menerapkan alat evaluasi proyek energi terbarukan yang inovatif dari lembaga keuangan dan lembaga non-pemerintah, serta mewajibkan penyelenggara proyek untuk melakukan studi kelayakan proyek energi terbarukan. Terakhir, melibatkan lembaga audit dalam proyek energi terbarukan dari hulu ke hilir.

Kemudian, rekomendasi kebijakan dalam bidang transparansi terdiri dari beneficial owner transparansi dan pelaporan kegiatan politik perusahaan; menciptakan platform transparansi proyek energi terbarukan yang dapat diakses publik; dan menerapkan aturan transparansi proyek energi terbarukan dalam rangka membentuk tanggung jawab bersama dalam proyek.

“Untuk bidang partisipasi publik, perlu untuk memberikan akses informasi dan secara masif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang partisipasi masyarakat dari hulu ke hilir terkait proyek energi terbarukan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menerapkan aturan partisipasi masyarakat dalam proyek energi terbarukan,” ujar Dr. Vishnu yang juga merupakan Kepala Biro Transformasi, Manajemen Resiko dan Monitoring Evaluasi di Pusat Administrasi Universitas Indonesia (UI).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) C20 Dadang Trisasongko; Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif; Deputy Coordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari Rachman, Founder & Executive Director Accountability Lab, Blair Glencorse; Perwakilan ACWG G20 Budi Santoso; Board of Director Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat; Kepala Divisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Mouna Wasef; Deputy Program Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko; dan Peneliti Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid sebagai moderator.

Related Posts