id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Tata Tertib Lalu Lintas di Lingkungan UI

Universitas Indonesia > Pengumuman > Tata Tertib Lalu Lintas di Lingkungan UI

Dalam rangka meningkatkan implementasi keselamatan dan pencegahan insiden lalu lintas khususnya sepeda motor, di lingkungan kampus UI serta untuk menerapkan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 57 juncto 59 dan pasal 106, Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (UPT K3L UI) menyampaikan beberapa peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh para pengendara motor yang akan masuk ke dalam kawasan Kampus UI, Depok, yaitu:

  1. Menggunakkan helm SNI dengan benar, baik untuk pengendara dan penumpang
  2. Batas kecepatan maksimum 30 km/ jam
  3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan

UPT K3L mengucapkan terima kasih atas kepatuhan dan kerjasama Anda dalam menciptakan UI yang selamat dan tertib.

Kepala UPT K3L UI
Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D

 

Materi Sosialisasi K3L

Related Posts

Leave a Reply