iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI—Audiensi Komisi Nasional RI: Optimalkan Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI—Audiensi Komisi Nasional RI: Optimalkan Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

“Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis, karena isu disabilitas merupakan salah satu isu yang masih harus kita dorong menjadi isu semua pihak, dengan stigma yang tinggi. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, penyandang disabilitas yang lulus melanjutkan perguruan tinggi hanya 2,8%. Kami sangat berharap ada peran dari perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait isu disabilitas, baik dalam riset maupun pengabdian masyarakat (sosialisasi dan edukasi) mengenai disabilitas,” ujar Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) Dante Rigmalia dalam kegiatan audiensi ke Universitas Indonesia (UI), pada Rabu (05/10).

Audiensi dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 4 yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menyambut hal tersebut, Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D., memberikan dukungan terhadap kunjungan audiensi KND RI. “Kami sangat terbuka dalam melakukan diskusi, beberapa upaya atau layanan telah kami lakukan dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Tapi masih banyak yang perlu kami maksimalkan kembali dengan adanya diskusi ini,” ujarnya.

Terkait sistematis ujian penerimaan perguruan tinggi, Anggota KND RI, Rachmita Maun Harahap menyampaikan harapannya terkait sistematis ujian penerimaan bagi penyandang disabilitas yang lebih memadai. Diantaranya adalah kebijakan waktu pengerjaan ujian dan pendampingan khusus sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas yang mengikuti tes dengan adanya penyesuaian ketentuan ujian yang diadakan.

“Jika teman-teman penyandang disabilitas diberikan kesempatan terapi yang baik dengan fasilitas yang baik, maka mereka bisa dengan bantuan akomodasi yang layak dan unit layanan disabilitas sesuai dengan UU yang berlaku. Pemahaman mahasiswa terkait konsep isu disabilitas sedini mungkin juga merupakan salah satu upaya dalam pemutusan rantai stigma negatif dan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi,” ujar Anggota KND RI, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero.

Sebagai salah satu kampus terbaik di Indonesia, Universitas Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakaan lingkungan yang ramah dan berkualitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas sekaligus menunjukkan kesetaraan di dalam kampus. Hal ini dilakukan agar mereka dapat belajar, berprestasi dan mengembangkan kompetensinya secara maksimal.

 

Penulis: Giany Allysia Putri| Editor: Maudisha

Related Posts