iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Beri Edukasi Izin Edar dan Sertifikasi Halal Budidaya TOGA

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Farmasi > UI Beri Edukasi Izin Edar dan Sertifikasi Halal Budidaya TOGA

Sejak 2021, Desa Sasakpanjang yang berada di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu desa binaan Fakultas Farmasi (FF) Universitas Indonesia (UI). Beberapa kegiatan dan program pengabdian masyarakat (pengmas) telah dilaksanakan di Desa Sasakpanjang –mulai dari vaksinasi Covid-19 gratis, penyuluhan kesehatan, hingga pemanfaatan dan pengolahan hasil budidaya Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Budidaya TOGA ini dilakukan karena dinilai tidak hanya memberi manfaat dalam bidang kesehatan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Setelah dilakukan edukasi terkait budidaya TOGA pada Juli lalu, Tim Pengmas FFUI melangsungkan pengmas lanjutan, yaitu edukasi izin edar dan sertifikasi halal pada produk pangan/minuman hasil olahan rumah tangga, di Aula Desa Sasakapanjang, pada Sabtu (4/11). Edukasi ini dilakukan agar dapat meningkatkan pemasaran dan nilai jual produk TOGA yang telah dibudidaya oleh Masyarakat setempat. Terdapat dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu apt. Ayusya Dian Paramita, S.Farm dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM; serta apt. Ratika Rahmasari, M.Pharm.Sc, Ph.D., Dosen Fakultas Farmasi UI yang juga merupakan perwakilan dari UI Halal Center (UIHC).

Dalam pemaparannya, apt. Ayusya menyampaikan bahwa di Indonesia, jenis pangan yang diedarkan dan diperdagangkan dalam kemasan berlabel terbagi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan. “Pangan segar antara lain pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), dan pangan segar asal ikan (PSAI). PSAT dan PSAH didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI, sedangkan untuk PSAI, didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pangan Olahan, salah satunya adalah pangan industri rumah tangga diberikan Izin Produksi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” ujar apt. Ayusya.

Lebih lanjut ia mengatakan, contoh pangan olahan yang mendapatkan Izin Produksi SPP-IRT, antara lain hasil olahan daging kering (abon sapi dan dendeng), hasil olahan perikanan (abon ikan dan keripik ikan), kopi dan teh kering (kopi bubuk dan serbuk), dan lain sebagainya. Adapun pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan Izin Produksi SPP-IRT, seperti pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan dalam jumlah besar, dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.

Sementara itu, apt. Ratika menyampaikan sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesi (MUI). “Sertifikasi halal ini memiliki manfaat, yaitu menjamin hak perlindungan terhadap konsumen muslim, pemenuhan standar pemerintah serta peningkatan nilai produk. Syarat produk dinyatakan halal jika memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH ini memuat beberapa kriteria, seperti komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, lokasi/tempat, peralatan dan perangkat, pemantauan dan evaluasi”, kata apt. Ratika.

Dari kegiatan ini, diharapkan warga Desa Sasakpanjang dapat mandiri secara ekonomi, menjadi desa yang maju dan memberikan kebermanfaatan yang besar untuk lingkungan sekitar. Sejauh ini, warga desa telah menghasilkan banyak produk hasil pangan mereka, seperti sayur-sayuran, ikan air tawar, dan budidaya tanaman herbal. Berdasarkan hasil wawancara tim dengan para warga, mereka menyampaikan bahwa untuk masing-masing warga yang merupakan pengelola mendapatkan keuntungan yang beragam, mulai dari Rp500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan.

Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan FFUI Prof. Dr. apt. Arry Yanuar, M.Si.; Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pendidikan, dan Kemahasiswaan FFUI Prof. Dr. apt. Fadlina Chany Saputri, M.Si.; dan tim pengmas yang  terdiri dari Dr. apt. Febrina Amelia Saputri, M.Farm., dan apt. Roshamur Cahyan Forestrania, M.Sc., Ph.D. Selain itu, kegiatan ini juga turut diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa FFUI.

“Semangat warga desa yang tinggi patut diapresiasi, bahkan Desa Sasakpanjang sudah memiliki unit usaha desa yang mana akan lebih fleksibel dan berkembang lagi dalam mengelola usahanya. Dari usaha ini kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama warga desa sendiri. UI berkomitmen penuh untuk membina Desa Sasakpanjang hingga menjadi desa yang maju. UI juga memiliki UI Halal Center yang mungkin ke depannya dapat mengedukasi para masyarakat betapa pentingnya suatu produk pangan memiliki sertifikasi halal, terutama untuk konsumen muslim,” ujar Prof. Arry Yanuar.

 

Penulis: Humas FF | Editor: Maudisha AR

Related Posts