iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI International Conference on G20 Bahas Kebijakan Percepatan Energi Terbarukan

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI International Conference on G20 Bahas Kebijakan Percepatan Energi Terbarukan

Universitas Indonesia (UI) adakan konferensi internasional bertajuk “Boosting Indonesia’s Role in G20 Presidency 2022” di JW Marriot Hotel Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal Zoom dan Youtube, pada Selasa (15/6). Sebagai ajang untuk memberikan masukan dalam Presidensi G20, acara konferensi ini membahas berbagai isu global untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Pembahasan isu tersebut dilakukan secara komperehensif melalui gagasan yang berasal dari peneliti-peneliti dari UI yang kredibel. Isu-isu yang diangkat para peneliti, antara lain ekonomi dan transformasi digital, desain kesehatan dunia, serta transisi energi.

Pembahasan isu transisi energi dalam konferensi ini berfokus pada metode-metode yang dapat digunakan dalam proses peralihan dari penggunaan energi fosil kepada energi baru terbarukan. Isu ini tidak hanya dikaji berdasarkan konsep ilmiahnya, tetapi juga dari segi perilaku manusia dalam menghadapi proses transisi ini, terutama berkaitan dengan pola kebiasaan. Selain itu, kebijakan yang dapat diambil pemerintah negara G20 untuk mendorong terlaksananya proses transisi energi juga dibicarakan dalam pertemuan ini.

Gagasan dari aspek kebijakan disampaikan Tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI (FISIP) UI yang diketuai Dr. Sri Budi Eko Wardani. Dr. Sri memaparkan keinginan Indonesia untuk beralih ke energi baru terbarukan sudah tergambar melalui ratifikasi perjanjian Paris 1995 tentang Protokol Pembatasan Karbon pada 2016. Ratifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016. Kondisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengupayakan keberlangsungan energi baru dan terbarukan.

Keseriusan Pemerintah dan DPR juga dibuktikan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sudah dibahas sejak 2019. RUU EBT hingga saat ini masih ada di dalam tahap pembahasan substansi yang substansinya sendiri masih dipermasalahkan oleh masyarakat sipil. Permasalahan yang diangkat koalisi masyarakat sipil tidak hanya pada salah satu bahasan, tetapi juga menyoroti potensi tumpang-tindih peraturan yang terjadi apabila RUU EBT disahkan.

“Permasalahan tumpang tindih peraturan ini muncul karena ada undang-undang (UU) yang memiliki kaitan dengan RUU EBT, seperti UU Ketenagalistrikan dan UU Ketenaganukliran. Di samping tumpang-tindih ini, permasalahan utama di dalam RUU EBT adalah ekonomi dan investasi karena harga dari EBT, menurut perhitungan DPR, masih terlalu rendah. Namun, argumen ini dibantah Koalisi Masyarakat Sipil yang berpendapat bahwa EBT lebih murah dalam jangka panjang karena keberlangsungannya yang lebih terjamin,” kata Dr. Sri menjelaskan.

Pertentangan dalam aspek kebijakan tersebut serupa dengan pertentangan dalam aspek ekonomi. Hal ini karena penggunaan energi fosil membutuhkan ongkos yang lebih murah dibandingkan EBT. Permasalahan ini coba diurai tim Dr. Ir. Bambang Priyono, M.T. dari Fakultas Teknik (FT) UI dengan mengambil studi kasus peralihan dari penggunaan sepeda motor berbahan bakar minyak ke sepeda motor berbahan bakar listrik. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bambang memaparkan, masalah utama dalam konversi energi adalah biaya yang dibebankan pada masyarakat lebih mahal saat menggunakan EBT. Hal ini mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan energi non-EBT karena lebih ekonomis. Dr. Bambang dan tim kemudiam menawarkan solusi berupa peralihan subsidi energi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar listrik.

“Peralihan subsidi energi ini dilakukan dengan menghapus alokasi dana untuk subsidi bahan bakar minyak dan mengalihkannya untuk menyubsidi bahan bakar listrik sebagai salah satu jenis EBT. Bentuk subsidi yang diberikan nanti berupa infrastruktur yang dibutuhkan motor listrik, seperti baterai dan onderdil motor. Selain itu, subsidi juga dilakukan dengan membiayai pengadaan sistem swap battery secara massal untuk mempermudah pengisian bahan bakar motor listrik,” kata Dr. Bambang.

Penggunaan energi listrik merupakan salah satu yang diharapkan dari transisi energi fosil. Untuk mencapai hasil tersebut, diperlukan proses bertahap untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari penggunaan energi fosil. Proses ini dimulai dengan membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil yang menghasilkan karbondioksida. Karbondioksida yang masih tersisa akan diubah menjadi energi melalui teknologi carbon capture and utilization (CCU) seperti yang digagas tim Munawar Khalil dari Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI.

Teknologi CCU memanfaatkan karbondioksida yang dihasilkan energi fosil untuk diubah menjadi energi yang digunakan dalam beraktivitas. Proses kerja teknologi CCU adalah dengan menangkap karbondioksida yang ada di udara kemudian diproses melalui utilitasi digital agar menjadi energi siap pakai. Teknologi CCU tidak diproyeksikan sebagai akhir dari transisi energi, tetapi untuk memicu terjadinya transisi energi.

“Teknologi CCU pada hakikatnya memanfaatkan karbondioksida sebagai hasil dari penggunaan energi fosil untuk membuat energi baru. Hal ini secara tidak langsung membuat berkurangnya jumlah karbondioksida yang dihasilkan dari penggunaan energi fosil. Pemanfaatan teknologi CUU sekaligus menjadi transisi bagi penggunaan energi baru terbarukan karena memanfaatkan udara sekitar yang mengandung karbondioksida,” kata Munawar.

Related Posts