id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Kukuhkan Guru Besar Ilmu Hukum dan Ilmu Psikologi

Universitas Indonesia > Berita > UI Kukuhkan Guru Besar Ilmu Hukum dan Ilmu Psikologi
tb_social_feed_img_1415343897_3
Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. (kiri) Prof. Dr. Guritnaningsih berfoto bersama seusai upacara pengukuhan

Dua orang Guru Besar Tetap Universitas Indonesia kembali dikukuhkan pada upacara pengukuhan yang dilaksanakan pada Rabu (05/11). Upacara pengukuhan dipimpin oleh Pejabat Rektor UI, Prof. Dr. Bambang Wibawarta, SS. Dua orang yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap ini adalah Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. yang merupakan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Guritnaningsih yang merupakan Guru Besar Ilmu Psikologi.

Prof. Topo Santoso mendapat giliran pertama untuk membaca pidato pengukuhan Guru Besar Tetap. Ia membacakan pidato berjudul “Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi di Indonesia.” Dalam pidato ini, ia memaparkan fakta mengenai pentingnya penggunaan hukum, terutama hukum pidana ntuk mengawal proses demokrasi. Menurutnya, selain sanksi administratif, sanksi pidana harus pula diterapkan bagi pelanggaran-pelanggaran pemilu. Hal ini diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus sebagai cara agar kualitas demokrasi di Indonesia bisa meningkat.

Selain itu, penerapan sanksi administratif yang berat seperti pembatalan sebagai peserta pemilu, diyakni bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan pemilu. Apabila sanksi administratif tersebut mampu ditegakkan dengan baik, pemberian sanksi pidana bisa dikurangi. Para pembuat UU diharapkan segera membahas dan menyusun ketentuan yang lebih jelas, tidak ambigu, tidak bermakna ganda dan mudah dipahami semua pihak.

Pada kesempatan kedua, Prof. Guritnaningsih memaparkan pidatonya yang berjudul “Psikologi Lalu Lintas: Perkembangan, Tantangan dan Peluang.” Ia menyebutkan bahwa para pengendara motor di Jakarta, terutama yang berusia muda, mengemudi secara sembrono agar mendapapatkan sensasi yang menegangkan dan menimbulkan rasa puas jika berhasil lolos dari bahaya. Tak heran, terjadi peningkatan angka kecelakaan sampai 50% dalam rentang 2008 sampai 2012.

Melihat permasalahan tersebut, ia menyebutkan bahwa penataan jalan raya adalah solusinya. Penataan tak hanya meliputi aspek fisik, namun juga aspek manusia sebagai penggunanya. Perspektif psikologi harus dilibatkan untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga akhirnya penataan fisik yang dilakukan seperti pembangunan fasilitas jalanan; jembatan penyebrangan, putaran jalan, halte bus dan sebagainya menjadi tidak mubazir. Seliain itu, diperlukan pula penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta adanya role model mengenai perilaku mengemudi yang aman.

Sebelum menutup upacara pengukuhan Guru Besar Tetap ini, Prof. Bambang selaku Pejabat Rektor menjelaskan bahwa Prof. Topo dan Prof. Guritnaningsih merupakan Guru Besar Tetap ke 13 dan 14 yang dikukuhkan sepanjang 2014 ini. Mereka melengkapi jumlah Guru Besar Tetap di UI menjadi 289 orang. Dari 289 orang tersebut, 15 diantaranya berasal dari Fakultas Hukum dan 6 yang lain berasal dari Fakultas Psikologi. (IRH)

Related Posts

Leave a Reply