iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

UI Selenggarakan Workshop Monitoring Evaluasi Tata Cara Penyusunan POB dan Laporan Kinerja yang Akuntabel

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > UI Selenggarakan Workshop Monitoring Evaluasi Tata Cara Penyusunan POB dan Laporan Kinerja yang Akuntabel

Universitas Indonesia (UI) menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi (Monev) UI tentang Tata Cara Penyusunan POB dan Laporan Kinerja yang Akuntabel di Lingkungan UI, pada Senin (25/09), di Balai Sidang, Kampus UI Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara penyusunan laporan kinerja yang akuntabel bagi pelaku monev di tiap unit kerja baik di tingkat Pusat Administrasi Universitas (PAU) maupun Fakultas/ Sekolah dan Program Pendidikan Vokasi. Saat membuka workshop Kepala Biro Transformasi, Manajemen Risiko dan Monitoring Evaluasi (TREM), Vishnu Juwono, Ph.D., menyampaikan, “Workshop ini merupakan sarana bagi kita di UI untuk belajar mengenai best practice dari proses monev dua Kementerian yang sangat berpengaruh dan relatif mapan sistemnya, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.”

Workshop ini menghadirkan tiga pembicara yaitu: Koordinator Fungsi Akuntabilitas Kinerja Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) Riset dan Teknologi (Ristek), Dr. Cyti Daniela Aruan, MHRM; Auditor Madya serta Auditor Muda Inspektorat VI Kementerian Keuangan, Nugroho Setyo Utomo dan Devi Nurmalasari. Adapun materi yang dibahas oleh para pembicara Kementerian Keuangan mengenai Pelaporan Kinerja (Modul Laporan Kinerja pada aplikasi SPASIKITA), serta Monitoring Evaluasi Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Perpres No 29 Tahun 20 Perpres No 29 Tahun 2014 mengatakan, Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD). Sedangkan Permenpan No 53 Tahun 2014 menyebutkan Laporan Kerja sebagai hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja sebagai pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Penyusunan laporan kinerja sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas unit kerja, feedback bagi peningkatan kinerja, memperbaiki perencanaan kinerja, mengukur keberhasilan dan kegagalan unit kerja, membiasakan unit kerja untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi secara baik, terbuka, dan responsibilitas. Adapun komponen utama laporan kerja meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, dan pengukuran kinerja.

Berdasarkan PERPRES No. 29 tahun 2014, dijelaskan bahwa SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Disamping itu, terdapat Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.

SAKIP tentunya memiliki peranan yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja suatu instansi “Jadi SAKIP ini adalah untuk memonitor kinerja organisasi di instansi publik. Tentu saja bila implementasi sakip ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh sebuah instansi publik, tentu itu akan meningkatkan kinerja instansi tersebut. Karena instansi publik itu kan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,. Tentu ketika sistem akuntabilitas kinerja atau SAKIP-nya, atau kualitasnya meningkat tentu berdampak kepada layanan yang akan diberikan kepada masyarakat, dan masyarakat pasti akan lebih dapat merasakan layanan dari instansi publik tersebut.” kata Dr. Cyti.

Secara teori, suatu hal yang penting dalam akuntabilitas kinerja adalah keterlibatan pimpinan dari setiap unit kerja. Lebih lanjut Dr. Cyti mengatakan, “Tentu kita mengharapkan pimpinan setiap unit kerja aware akan pentingnya terkait dengan laporan kinerja ataupun workshop SAKIP secara umum.” Menurutnya, dengan keterlibatan pimpinan dalam proses laporan kinerja, mereka dapat memberikan input terhadap laporan kinerja secara langsung dengan sendirinya. Nantinya, informasi dalam laporan kinerja itu bertindak sebagai alat komunikasi bagi pimpinan untuk melakukan strategi-strategi kerja yang lebih baik untuk memperbaiki kinerja organisasi atau kinerja unit kerja yang dipimpin.

Sementara di Kementerian Keuangan, manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan rangkaian kegiatan mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Framework Sitem Manajemen Kinerja meliputi Perumusan, Implementasi serta Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Manajemen Kinerja.

“Perencanaan kinerja menggunakan sistem manajemen kinerja berbasis Balanced Score Card (BSC) dan juga mempertimbangkan manajemen risiko melalui proses analisis kondisi eksternal dan internal,” kata Nugroho Setyo Utomo. Sementara Pelaksanaan kinerja meliputi: proses pencapaian target kinerja yaitu proses yang dilakukan unit untuk mencapai target kinerja, pemantauan dan pembinaan kinerja melalui forum Dialog Kinerja Organisasi (DKO) serta perubahan dan penetapan Perjanjian Kinerja.

Lebih lanjut Devi Nurmalasari mengatakan, “Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Manajamen Kinerja dilakukan oleh internal dan eksternal kementerian. Di internal kementerian yaitu melalui reviu manajemen kinerja dan evaluasi AKIP secara mandiri. Pemantauan dan Evaluasi juga dilakukan secara eksternal melalui evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan pihak independen lainnya.

Related Posts