iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Zona Integritas Guna Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Program Vokasi > Zona Integritas Guna Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Depok, 15 Juni 2023. “Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya,” kata Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada acara seminar “Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”, di Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), dengan moderator Dewi Kartika Sari, S.E., M.S.Ak., CA., dosen Vokasi UI sekaligus Koordinator Pengungkit 5 (Area Penguatan Pengawasan Zona Integritas).

Seminar yang diselenggarakan pada Selasa (13/06) lalu itu merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.

Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan. “Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.

“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,” ujar Amin. Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.

“Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin. Di tempat terpisah, Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengatakan bahwa laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.

Selanjutnya, Aminudin menjelaskan bahwa pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya. Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.

ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya.

Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, menyampaikan bahwa saat ini Vokasi UI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pendidikan tinggi. “Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, Vokasi UI berupaya agar lingkungan kampus menjadi area yang bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan berintegritas.”

Related Posts