id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Beri Kuliah Umum di UI, Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Pengawasan Pemilu 2014

Universitas Indonesia > Berita > Beri Kuliah Umum di UI, Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Pengawasan Pemilu 2014

pemiluKetua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dr. Muhammad, S.I.P., M.Si. mengatakan bahwa tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sejak persiapan hingga tahap pelaksanaan merupakan hal yang penting. Hal tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu 2014”, Senin (17/3/2014), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Sebagai salah satu institusi yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu antara lain juga memikul tugas sebagai pemantau atas tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu. Lalu bagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasannya? Muhammad menjelaskan, Bawaslu antara lain menjalankan tugas dengan cara memberdayakan pengawas pemilu di setiap jenjang seperti panwaslu kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pengawas pemilu luar negeri. Bawaslu juga melakukan pengawasan secara aktif dengan strategi pencegahan dan penindakan.

Bawaslu tidak bekerja sendiri. Sebagai institusi penyelenggara pemilu, Bawaslu bekerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tiga fokus pengawasan. Pertama, mengawasi kerja KPU, peserta pemilu—yang meliputi partai dan calon legislatif—dan mengawasi masyarakat atau pemilih. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan dengan memproses hasil temuan pelanggaran melalui tindakan yang sesuai dengan peraturan Bawaslu. “Orang menyebut Bawaslu sebagai wasit pemilu,” ucap Muhammad.

Agar terselenggara pemilu yang lebih baik, Muhammad mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh iming-iming uang atau pemberian lain dari partai politik ataupun calon legislatif. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan hak pilihnya dan tidak berpikir untuk golput. Kertas-kertas suara yang tidak dicoblos ia khawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Masyarakat harus diberikan pendidikan politik yang baik,” lanjut Muhammad.

Selain pengawasan yang disebutkan sebelumnya, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap dana kampanye. Pengawasan tersebut dilakukan agar peserta pemilu tertib dalam hal administrasi, khususnya yang terkait dengan pelaporan dana kampanye. Dengan pengawasan tersebut, diharapkan ada transparansi pengelolaan anggaran dana kampanye untuk mencegah pembelanjaan dana kampanye di luar batas.

Lebih lanjut, Muhammad menyebutkan, ada sejumlah tindak pidana yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Tindak pidana tersebut antara lain memberi atau menjanjikan sejumlah uang, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mencoblos lebih dari satu kali, dan melakukan penggelembungan maupun pengurangan suara. (KHN)

Related Posts

Leave a Reply