id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Dies Natalis FHUI ke-95: Ilmu Hukum dalam Era Industri 4.0

Universitas Indonesia > Berita > Dies Natalis FHUI ke-95: Ilmu Hukum dalam Era Industri 4.0

Acara puncak perayaan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ke – 95 telah dilaksanakan hari Senin (28/10/2019) kemarin.

Bertempat di Auditorium Djokosoetono, acara puncak Dies Natalis ini diisi oleh orasi ilmiah oleh Dekan FH UI saat ini, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.

Perjalanan FH UI yang sudah melalui proses panjang ini yang sekarang menghadapi tantangan baru, yaitu era industri 4.0 bahkan mulai memasuki era 5.0 di beberapa negara, karena hampir semua lini kehidupan menggunakan informasi dan komunikasi secara elektronik.

Jargon yang mengemuka tersebut semakin mengintegrasikan antara ruang fisik konvensional yang berbasiskan media kertas dengan cyberspace yang berbasiskan penyelenggaraan sistem elektronik.

Terdapat empat hal pokok yang patut untuk disoroti, yaitu evolusi sistem pendidikan hukum, kritisi pemikiran kembali posisi ilmu hukum itu sendiri dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu hukum, catatan komparatif terhadap sistem pendidikan ilmu hukum di Indonesia dengan sistem yang diterapkan di negara-negara lain untuk melihat kebutuhan reformasi pendidikan tinggi ilmu hukum, dan kebutuhan reformasi hukum dalam konteks menghadapi industri 4.0 hingga 5.0.

Setelah reformasi, dinamika masyarakat yang bebas dan pesatnya implementasi teknologi informasi serta tumbuh berkembangnya digital ekonomi, menuntut tersedianya lulusan yang kreatif dan inovatif dalam menjawab kebutuhan pasar yang didominasi oleh fenomena digital tersebut.

“Dalam era reformasi, reformasi hukum yang seharusnya dapat dipimpin dan didorong oleh lembaga pendidikan tinggi hukum justru diambilalih dan dikendalikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM atau civil society organisation, CSO),” ujar Edmon.

UU Perguruan Tinggi sudah berlaku, sayangnya terjadi suatu ironi di mana ilmu hukum secara hukum justru ditempatkan dalam rumpun ilmu terapan.

Padahal, lulusan Pendidikan ilmu hukum ternyata tidak hanya diharapkan mengetahui dan mampu menerapkan hukum sebagai salah satu bentuk kepastian hukum semata, melainkan juga memiliki kemampuan untuk merasakan dan menerapkan keadilan di tengah masyarakat.

Sarjana hukum dituntut mampu mengkritisi, menganalisis dan mengevaluasi apakah suatu rumusan hukum telah benar secara tekstual dan mampu menerapkannya secara kontekstual sebagai keadilan di tengah masyarakat.

Dengan kata lain pendekatan hukum tidak hanya deskriptif melainkan lebih kepada preskriptif untuk memastikan bahwa kepastian hukum adalah sesuai dengan keadilan yang seharusnya.

Usai orasi ilmiah dari Prof. Edmon Makarim selaku Dekan FH UI, acara dilanjutkan dengan peluncuran Buku “Percikan Makara Merah 2019” yang merupakan buah pemikiran sarjana hukum UI mengenai sistem tatanan hukum di Indonesia saat ini.

Peluncuran ini secara simbolis diberikan kepada dekan-dekan dari beberapa fakultas yang hadir. Diharapkan sumbangsih ini dapat diaplikasikan dengan baik dalam menegakkan peradilan hukum di Indonesia.

 

Related Posts

Leave a Reply