id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Dies Natalis UI : Tantangan dan Kesiapan Indonesia Hadapi MEA

Universitas Indonesia > Berita > Dies Natalis UI : Tantangan dan Kesiapan Indonesia Hadapi MEA

hik

Sabtu (6/2/2016), Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional UI) memberikan orasi ilmiahnya dalam acara wisuda UI semester Gasal 2015/2016 program pascasarjana, profesi, spesialis, dan doktor di Balairung UI.

Orasi ilmiahnya berjudul “Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) & Tantangannya Bagi Indonesia : Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional mencoba menjabarkan tentang dampak implementasi MEA bagi Indonesia”.

Ia menjabarkan bahwa ada ada 7 tantangan yang dihadapi Indonesia terkait implementasi MEA saat ini. Pertama, apakah Indonesia mampu memasukkan kepentingan nasionalnya pada forum-forum penentu kebijakan MEA.
Kedua, adanya kewajiban untuk menerima arus barang dan jasa antar sesama anggota ASEAN.

Hal ini bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk membangun pabrik di negara lain, meskipun sasaran utama barangnya adalah Indonesia.

Fenomena tersebut berkaitan erat dengan tantangan ketiga, yaitu keengganan pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia karena harus menghadapi pungutan liar dan regulasi yang rumit.

Para investor akan memanfaatkan tarif pajak bersama ASEAN yang maksimal hanya 5% daripada harus menghadapi kerumitan regulasi dan pungutan liar di Indonesia.

Tantangan keempat adalah masalah standarisasi barang, kualitas, dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang belum dipersiapkan untuk menghadapi era kompetisi bebas di MEA.

Kelima, para pelaku usaha dalam negeri yang masih sangat bergantung pada dukungan pemerintah. Pemerintah harusnya tidak boleh lagi terlalu memanjakan pengusaha, agar mereka bisa berkompetisi secara mandiri tanpa harus selalu disokong pemerintah.

Keenam, implementasi MEA harus dilaksanakan keseluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan.

Tantangan terakhir adalah keputusan yang dibuat pada forum kebijakan MEA tidak bisa dibawa ke ranah hukum untuk diperselisihkan, maka keputusan-keputusan tersebut harus dilaksanakan.

Menurut Hikmahanto, solusi dari semua masalah ini adalah pendidikan dan perubahan cara berpikir.

“Pemerintah harus mengalokasikan dana pendidikan yang memadai, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di daerah terpencil,” ujarnya.

Cara berpikir juga harus diubah. Inovasi harus didukung, bukan dipersulit. Bukan hanya mindset pemerintah, tapi juga masyarakat.

“Jangan lagi ada kasus seperti Dr. Warsito dengan alat terapi kankernya atau Kusrin dengan rakitan TVnya yang malah mengalami kasus penganiayaan. Harusnya mereka didukung oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjadi wiraswasta unggul,” tambahnya.

Pemberdayaan SDM dan upaya perubahan mental adalah dua kunci untuk menjawab tantangan implementasi MEA bagi Indonesia.

 

Penulis : Wanda Ayu

Related Posts

Leave a Reply