iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Doktor FIA UI Teliti Risiko dan Regulasi Arsitektur Keuangan Terhadap Ekosistem Fintech p2p Lending Indonesia

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Ilmu Administrasi > Doktor FIA UI Teliti Risiko dan Regulasi Arsitektur Keuangan Terhadap Ekosistem Fintech p2p Lending Indonesia

Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia mengukuhkan gelar doktor yang ke-17 untuk Dr. M. Fahmi Arkanuddin, SE, MM, MA, dengan yudisium cumlaude. Pada sidang terbuka yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, Dr. M. Fahmi, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pengaruh Risiko dan Regulasi Arsitektur Keuangan Terhadap Ekosistem Fintech P2P Lending Indonesia.”

Fahmi menyampaikan bahwa pertumbuhan akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P Lending yang signifikan dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan adanya risiko kredit yang mengalami pergerakan dan ditandai dengan pertumbuhan TWP (Tingkat Wanprestasi Pinjaman).

“Jumlah perusahaan fintech P2P Lending dari tahun ke tahun mengalami penurunan signifikan. Data OJK untuk jumlah pengaduan produk perusahaan penyelenggara fintech P2P Lending di Indonesia 2019-2021 19.700 kasus,” kata Fahmi pada Jumat (08/07).

Menurutnya, pada saat ini fintech P2P Lending merupakan industri yang cukup berkembang dengan segala manfaat, peluang, dan tantangan yang ada, serta dengan adanya dukungan internet, smartphone, media sosial yang semakin masif. Hal ini yang membuat orang semakin mudah melakukan akses laporan digital.

“Industri fintech P2P Lending di Indonesia bisa dimulai dengan pendekatan Risk and Capital dengan menerapkan secara praktis dua elemen baru pada ekosistem fintech, yaitu credit insurance institution dan fintech consumer protection agency,” ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya, Fahmi memaparkan bahwa penelitian ini mengintegrasikan teori sistem fintech horizontal dan vertikal dan mengkombinasikan dengan elemen ekosistem fintech dengan tambahan dua elemen penting. Hasil penelitian disertasinya yakni dilihat dari perspektif ekosistem fintech dan risiko memiliki hubungan yang sangat kuat terhadap regulasi arsitektur keuangan. Selain itu, pada industri fintech P2P Lending, resiko memiliki pengaruh signifikan terhadap ekosistem fintech.

“Secara tataran regulasi fintech P2P Lending, regulasi arsitektur keuangan berpengaruh tidak signifikan. Kemudian, risiko dan regulasi arsitektur keuangan secara bersama-sama dan simultan berpengaruh signifikan terhadap ekosistem fintech,” kata Fahmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa risiko mendasar fintech P2P Lending antara lain resiko kredit, resiko operasional, resiko likuiditas, resiko reputasi, dan resiko pandemi. Implikasi dari hasil penelitian ini yaitu implikasi terhadap rekonstruksi konsep elemen ekosistem fintech, Lee and Young dari 5 resiko menjadi 7 resiko.

“Implikasi terhadap risiko yaitu perlu upaya terarah dan sistematis dari para pelaku industri fintech P2P Lending dalam memitigasi risiko yang mendasar agar dapat dikelola dengan baik. Implikasi regulasi arsitektur keuangan dengan memperbanyak regulasi arsitektur keuangan dengan menyempurnakan regulasi yang ada dan menerbitkan regulasi yang belum ada sesuai kebutuhan industri fintech,” katanya.

Di akhir uraian, Fahmi menyampaikan bahwa ketidakstabilan ekosistem fintech merupakan jawaban pertanyaan faktual yang ada yaitu dengan meningkatnya TWP industri fintech P2P Lending, menurunnya industri fintech, jumlah pengaduan yang meningkat, meningkatnya risiko operasional, dan regulasi yang sampai saat ini hanya ada dua regulasi di Indonesia.

Usai penjelasan disertasi, acara dilanjutkan dengan penyampaian pertanyaan maupun sanggahan dari tim penguji. Sidang promosi doktor Fahmi diketuai Dekan FIA UI, Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si., dengan Promotor Prof. Ir. Bernardus Yuliarto Nugroho, MSM, Ph.D. dan Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., selaku Kopromotor. Tim penguji dalam sidang tersebut adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Dra. Novita Ikasari, M.Comm., Ph.D., Dr. Umanto, M.Si., Prof. Roy Sembel, MBA, Ph.D., CSA., dan Prof. Dr. Adler Manurung.

Related Posts