id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Siapa Untung?” LKHKRU FH UI Kaji Upaya Hukum PKPU

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Siapa Untung?” LKHKRU FH UI Kaji Upaya Hukum PKPU

Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang-piutang antara seseorang yang disebut debitur dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut kreditur. Antara debitur dan kreditur terjadi perjanjian pinjam-meminjam uang sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dari debitur adalah mengembalikan utangnya. Permasalahan timbul apabila debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan utang. Untuk mengatasi masalah tersebut, banyak cara dilakukan, termasuk menempuh jalur hukum dan non-hukum.

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) merupakan sarana hukum yang efektif dan adil untuk menyelesaikan utang-piutang. Seseorang atau badan hukum dalam keadaan tidak mampu membayar utang kepada kreditur dapat mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit sehingga semua harta benda menjadi harta kepailitan. PKPU atau kepailitan diharapkan menjamin keamanan dan menjamin kepentingan para pihak yang bersangkutan karena lembaga hukum yang terlibat akan mengemban tugas resmi dari pemerintah.

“Upaya hukum merupakan hal fundamental yang sering kali menjadi perdebatan dalam pelaksanaan PKPU. Upaya hukum hadir sebagai bentuk keadilan bagi para pihak terkait yang tidak puas dengan hasil keputusan PKPU, khususnya bagi para kreditur yang haknya dirugikan. Hal ini coba ditangani dengan putusan PUU MK yang memperbolehkan kreditur untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas PKPU,” kata Dr. Teddy Anggoro, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi Usaha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHKRU FH UI).

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Teddy dalam webinar “Upaya Hukum Kasasi: PKPU yang Diajukan oleh Kreditor dan Penolakan Rencana Perdamaian”, pada Jumat (8/4) lalu. Menurut, Dr. Teddy, permasalahan PKPU merupakan hal yang diperdebatkan sejak masa kolonialisme Hindia Belanda. PKPU dikenal pada masa Hindia Belanda melalui regulasi bernama Faillissements Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan). Pada lingkup ini, PKPU merupakan kewenangan debitur yang memiliki upaya hukum banding.

Regulasi PKPU di Indonesia pertama kali muncul melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan yang merupakan kewenangan debitur dan tidak memiliki upaya hukum.  Regulasi tersebut juga masuk dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan perubahan kewenangan pengajuan PKPU yang bisa diberikan debitur maupun kreditur.

Kajian terkait kepailitan penting dilakukan LKHKRU FH UI mengingat adanya Putusan Pengujian Undang-undang Mahkamah Konstitusi (PUU MK) Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang memunculkan perubahan signifikan terhadap pelaksanaan PKPU dalam aspek upaya hukum. Dekan FH UI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. mengatakan, webinar ini merupakan reponsivitias LKHKRU FH UI terhadap permasalahan kepailitan di Indonesia.

“Kepailitan dalam PKPU tengah menjadi permasalahan hangat selepas adanya Putusan PUU MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 yang menghapuskan ketentuan tentang ketiadaan upaya hukum di dalam PKPU. Webinar ini membahas secara komprehensif permasalahan yang timbul pasca Putusan MK yang memberikan ruang keberadaan upaya hukum dalam PKPU,” kata Dr. Edmon dalam sambutannya.

Perdebatan tentang eksistensi upaya hukum terhadap PKPU telah ada sejak lama. Perdebatan tersebut muncul karena PKPU merupakan tindakan yang berdampak secara materiel bagi kreditur maupun debitur. Upaya hukum penting untuk menentukan perjanjian karena menjadi pertimbangan dalam pengajuan PKPU. Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, S.H., menyampaikan beberapa alasan perlunya upaya hukum dalam pelaksanaan PKPU. Menurutnya, PKPU mempunyai konsekuensi hukum yang sangat materiel terhadap diri debitur dan permohonan PKPU oleh kreditur terhadap debitur sarat dengan perdebatan.

“Upaya hukum dalam PKPU memberikan kesempatan pada debitur maupun kreditur yang merasa dirugikan untuk mengupayakan koreksi terhadap hasil putusan yang dianggap keliru. Ini dilakukan agar setiap kekeliruan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki. Oleh karena itu, tidak adanya upaya hukum terhadap Putusan PKPU berpotensi mendegradasi pemenuhan asas-asas yang dianut dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU, seperti asas keseimbangan, asas keberlangsungan usaha, dan asas keadilan,” kata Oscar di akhir penjelasannya.

LKHKRU FH UI merupakan lembaga kajian termuda di FH UI yang mendiskusikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Webinar ini merupakan kontribusi LKHKRU FH UI dalam mendiskusikan permasalahan terkini terkait kepailitan dalam dimensi teori dan praktik. Menurut Ketua Umum Ikatan Alumni FH UI (ILUNI FH UI), Rapin Mudiarjo, S.H., S.Kom., CRA., CIP, “Pembedahan permasalahan ini sangat penting bagi para pelaku industri karena memberikan gambaran yang komprehensif tentang hukum kepailitan di Indonesia dan akibat dari Putusan PUU MK terhadap pelaksanaan PKPU di Indonesia.”

 

Penulis: Satrio Alif| Editor: Sapuroh

Related Posts