iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FHUI Beri Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > FHUI Beri Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual

Menurut Komnas Perlindungan Anak, selama kurun waktu 2020 tercatat angka kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 38 persen. Sebanyak 52% dari kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual. Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan laporan terbanyak dalam kasus kekerasan terhadap anak, lalu wilayah Jabodetabek, termasuk Depok yang berkomitmen sebagai Kota Layak Anak.

Melihat tingginya laporan kasus kekerasan seksual pada anak dan dalam upaya mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak, maka tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dipimpin oleh Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. melakukan pelatihan terkait edukasi dan fasilitasi penanganan kekerasan seksual pada anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), drg. Nessy Anisa Handari menyampaikan bahwa meski Kota Depok dianugerahi peringkat Nindya oleh Pemerintah Pusat, bukan berarti Depok bebas dari masalah kekerasan seksual pada anak. Masih banyak tugas yang harus dikerjakan dalam membangun sistem pendukung Kota Layak Anak dengan berbasiskan hak anak.

Peringkat Nindya merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengukur pencapaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara pada Penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri dari 5 (lima) peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.

“Tentunya, sistem pendukung ini tidak akan berhasil jika tidak ada pemahaman semua pihak dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak serta integrasi komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujarnya.

Pengmas ini memberikan edukasi berupa pembekalan dari perspektif hukum dan psikologis kepada para kader Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok sebanyak 35 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kader pendamping kasus kekerasan seksual pada anak dari segi hukum dan psikologi sekaligus juga mendukung Kota Depok sebagai Kota Layak Anak.

Selain memberikan materi mengenai perlindungan hukum dalam kekerasan seksual pada anak, penanganan kekerasan pada anak di kepolisian, dan prosedur pendampingan dan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, dalam acara ini juga diselenggarakan diskusi dalam kelompok-kelompok kecil mengenai studi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., advokat PAHAM yang berpengalaman dalam menangani kasus hukum kekerasan seksual pada anak.

Pada sesi berikutnya, diselenggarakan kegiatan diskusi kelompok mengenai asesmen dan pendampingan pada anak korban kekerasan dan healing technique bagi anak korban kekerasan. Pelatihan diselenggarakan pada tanggal 12-13 Januari 2022, bertempat di Auditorium Djokosoetono, FH UI Depok.

 

Penulis: Humas FHUI | Editor: Maudisha AR

Related Posts