iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pemanfaatan Dana Desa untuk Restorasi Gambut yang Berkelanjutan

Universitas Indonesia > Berita > Berita Highlight > Pemanfaatan Dana Desa untuk Restorasi Gambut yang Berkelanjutan

Lahan gambut yang ada di Indonesia merupakan lahan gambut terluas diantara negara-negara tropis di dunia. Dari luas 40,2 juta lahan basah yang ada di Indonesia, diperkirakan sekitar 20,6 juta hektarnya adalah lahan gambut.
Lahan gambut yang berada di daerah tropis termasuk Indonesia, dapat menjadi sumber emisi gas rumah kaca dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, bencana alam yang sangat berat terutama kebakaran hutan, dan kekeringan. Bencana kebakaran hutan akibat kerusakan lahan gambut, terjadi hampir setiap tahun, terutama pada musim kemarau.
Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang paling parah terdampak bencana kebakaran. Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2018 menunjukkan bahwa kerusakan lahan gambut di Jambi adalah sebagai akibat dari konversi hutan gambut menjadi lahan perkebunan.
Untuk mengurangi dampak kerusakan tersebut, perlu dilakukan restorasi gambut, antara lain memetakan gambut, menentukan jenis, pelaku dan rentang waktu pelaksanaan restorasi, membasahi gambut (rewetting), menanam lahan gambut (revegetasi), dan memberdayakan masyarakat lokal. Restorasi gambut tersebut membutuhkan biaya besar dan berkelanjutan sehingga memerlukan berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendanai program tersebut. Dana desa merupakan salah satu sumber pembiayaan yang memiliki potensi yang dapat dialokasikan untuk program ini.
Hal itu disampaikan oleh Mahpud Sujai dalam pemaparan disertasinya yang berjudul “Kerangka Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Untuk Restorasi Gambut yang Berkelanjutan (Studi Kasus di Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi)” pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Studi Ilmu Lingkungan, Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI).
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Mahpud, sebagian besar masyarakat setuju terhadap pelaksanaan program restorasi gambut dan setuju dengan penggunaan dana desa untuk kepentingan program restorasi gambut. Selanjutnya, manfaat program restorasi gambut dinilai lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Terakhir, kerangka kebijakan yang disusun melibatkan dua tingkatan pemerintah, yaitu di tingkat kabupaten dan di tingkat desa. Masing-masing tingkatan pemerintahan tersebut memiliki fungsi dan peran penting dalam melaksanakan restorasi gambut di tingkat desa.
Sidang promosi doktor tersebut diketuai oleh Dr. Drs. Suyud Warno Utomo, M.Si., dengan pembimbing, Prof. Dr. Kosuke Mizuno (Promotor), Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo. M.Si (Ko-Promotor 1), dan Dr. Joko Tri Haryanto, M.E. (Ko-Promotor 2). Tim Penguji dalam sidang tersebut adalah Dr. Ir. Dwi Nowo Martono, M.Si., Drs. Raldy Hendrotoro T. Koestoer. M.Sc. PhD., Dr. Noor Syaifuddin, MPP., dan Dr. Evi Frimawaty, M.Si.
Di sisi lain, hasil dari penelitian ini juga dapat menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan restorasi lahan gambut dengan memanfaatkan dana desa. Biaya yang dilakukan untuk program restorasi gambut dinilai lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Selain itu, perlu disusun kerangka kebijakan
baru yang mengakomodasi pendapat masyarakat dengan dasar bottom up approach dalam proses pengambilan keputusan pengalokasian dan pemanfaatan dana desa.
Novelty dari riset ini adalah tersusunnya pendekatan baru dalam penyusunan kerangka kebijakan pengelolaan dana desa sehingga akan lebih efektif dan bermanfaat bagi pengalokasian dan pemanfaatan dana desa dan dapat dimplementasikan di desa-desa dengan karakteristik desa gambut di Indonesia.

 

Penulis: Maudisha AR | Editor: Mariana Sumanti

Related Posts