id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

FKM UI Bahas Pro Kontra Pengesahan RUU Pertembakauan

Universitas Indonesia > Berita > FKM UI Bahas Pro Kontra Pengesahan RUU Pertembakauan

Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUUP) merupakan regulasi pertembakauan yang tengah mengundang pro dan kontra.

Sejak masuk dalam prolegnas tahun 2013 hingga saat ini, pembahasan RUUP tak kunjung usai karena disertai dengan penolakan dari berbagai pihak.

Membahas isu tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa FKM UI menyelenggarakan Diskusi Terbuka pada Kamis (2/3/2017). Berlokasi di Aula G Gedung FKM UI, kegiatan dengan sebutan “Ngobrol Bareng Kasrat” tersebut mengangkat tema “Dampak RUUP, Seluas Apakah Dirimu?”.

Mengundang seluruh mahasiswa di Indonesia, BEM FKM UI menghadirkan tiga pembicara dan moderator yang terkait langsung dengan isu ini. Pembicara pertama merupakan perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kedua adalah inisiator dari terbentuknya RUUP yang merupakan anggota Baleg DPR RI, dan ketiga yaitu perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Diskusi dimoderatori oleh Erika Widyaningsih, Program Manager dari Rumah Kebangsaan.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FKM UI, dr. Agustin Kusumayati, MSc, PhD. Ia menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa yang terus berjuang untuk mengupas tuntas isi dari RUUP.

Di luar kegiatan perkuliahan, membahas isu-isu yang ada di masyarakat merupakan nilai tambah dalam kegiatan kemahasiswaan, termasuk melalui diskusi terbuka ini, ia berharap FKM UI dapat menjadi salah satu dari sarana penyelesaian masalah pertembakauan di Indonesia.

Diskusi diawali dengan penyampaian oleh moderator mengenai gambaran RUUP saat ini. Moderator menjelaskan bahwasannya RUUP telah “diketok palu” di DPR dan sudah sampai di tangan Presiden untuk dipertimbangkan kelanjutannya.

Pembicara pertama adalah Natalya Kurniawati dari YLKI. Natal membahas mengenai tembakau dari perspektif konsumen. Ia menjelaskan bahwasannya dalam isi RUUP terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar, beberapa di antaranya yaitu hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk.

Produk tembakau berupa rokok sudah jelas mengganggu kesehatan konsumen. Selain itu, terdapat pelanggaran hak untuk memilih barang/jasa, maksudnya adalah produk tembakau berupa rokok ini memiliki bahan adiksi yang membuat candu bagi konsumennya sehingga konsumen dengan ekonomi terbatas tidak punya kesempatan untuk membeli produk lain, serta masih ada hak-hak lain yang dilanggar RUUP terhadap konsumen.

Pembicara kedua, yaitu Taufiqulhadi, penginisiasi RUUP yang merupakan anggota Baleg DPR RI. Ia menyampaikan bahwa RUUP dibuat untuk melindungi petani tembakau. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kemitraan antara industri rokok dan petani agar tembakau yang digunakan industri adalah produk asli dari petani Indonesia, bukan hasil import.

Selanjutnya, Ice Margareth Robin dari KPPPA menyatakan sikap Kementerian saat ini terhadap RUUP dari perspektif keselamatan ibu dan anak. Ice menegaskan bahwa KPPPA telah menolak untuk melanjutkan pembahasan RUUP atas dasar bahwa isi dari RUUP lebih mengatur kepada pelaku usaha tembakau dan tidak menyinggung soal keselamatan perempuan dan anak.

Sumber : fkm.ui.ac.id

Related Posts

Leave a Reply