id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

KTR: Upaya UI Kurangi Perokok di Kampus

Universitas Indonesia > Berita > KTR: Upaya UI Kurangi Perokok di Kampus

Menurut data World Health Organization (WHO), Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India. Peningkatan konsumsi rokok berdampak pada makin tingginya beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok.

Tahun 2030 diperkirakan angka kematian perokok di dunia akan mencapai 10 juta jiwa dan 70% di antaranya berasal dari negara berkembang. Setiap tahunnya ada sekitar 7 juta manusia yang meninggal di dunia ini karena akibat merokok.

Rokok bukan hanya berbahaya bagi kesehatan namun juga bagi ekonomi dan kemajuan suatu negara. Bahkan sepertiga dari limbah yang ada di dunia adalah punting rokok. Jadi dari berbagai segi, rokok tidak bersahabat dengan lingkungan dan manusia.

Oleh karena itu, setiap tahun pada tanggal 31 Mei diperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk membangkitkan kesadaran di masyarakat tentang bahayanya melanjutkan kebiasaan merokok.

Salah satu metode penurunan bahaya rokok adalah dengan mengurangi jumlah rokok yang dihisap per hari. Faktor lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berpengaruh dalam pengurangan jumlah rokok yang dihisap seseorang.Semakin banyak orang yang merokok di lingkungan seseorang, semakin besar kemungkinan seorang individu tersebut untuk menjadi perokok aktif.

Oleh karena itu, dalam upayanya untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia, Universitas Indonesia telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI).

Peraturan ini menjadikan setiap fakultas di UI wajib menyediakan tempat merokok yang areanya terpisah diluar gedung, yang berjarak sekurang-kurangnya 7 meter dari dinding bangunan.Jika terdapat pelanggaran, atau perokok merokok diluar tempat yang disediakan, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tata tertib yang berlaku.

Sanksi ini dapat berupa teguran lisan tercatat oleh petugas, dan jika tidak diindahkan oleh pelanggar KTR UI sebanyak tiga kali berturut-turut, maka akan dikenakan denda.Dengan adanya peraturan ini, diharapkan jumlah mahasiswa perokok di UI akan berkurang, karena lingkungan yang tidak mendukung. Dengan tidak melihat temannya merokok, diharapkan kesadaran untuk berhenti merokok

Related Posts

Leave a Reply