id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Menghentikan Kekerasan terhadap Anak Perempuan

Universitas Indonesia > Berita > Menghentikan Kekerasan terhadap Anak Perempuan

Berdasarkan survei BPS, 1 dari 3 perempuan berusia 15 hingga 64 tahun pernah menerima kekerasan, baik oleh pasangan maupun orang selain pasangan. Sekitar 1 dari 10 perempuan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Dalam surveinya, BPS juga menyimpulkan perempuan yang tinggal di perkotaan memiliki prevalensi untuk menerima kekerasan lebih tinggi dibanding perempuan yang tinggal di pedesaan.

Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) bekerja sama dengan UNICEF menyelenggarakan Learning Series dengan tema: Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan: Apa yang Kita Ketahui, Di Mana Kita, dan Apa yang Dapat Kita Lakukan? Acara ini diselenggarakan pada Rabu (18/7/2018) bertempat di Auditorium Anak Nusantara FISIP UI.

Learning Series kali ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu, Hermawati Marhaeni, Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Usman Basuni, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Saeroni, Manager Research and Training Centre Rifka Annisa. Acara ini dipandu oleh Putri Kusuma Ananda, Manajer Program sekaligus Technical Lead for Access to Justice Puskapa UI yang juga aktif mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia.

Hermawati Marhaeni selaku Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS menceritakan bahwa ia dan timnya pernah melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang digunakan untuk mencari informasi kekerasan yang dialami perempuan.

Pemberian judul survei yang jauh dari kesan “menggali informasi tentang kekerasan” adalah strategi BPS agar para perempuan responden mau memberi informasi mengenai pengalaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah ia alami. Jika tidak, dikhawatirkan tidak akan ada responden yang mau menceritakan pengalamannya.

Usman Basuni yang telah bergelut seputar isu KDRT selama 18 tahun terkahir menyampaikan bahwa komposisi Undang-Undang PKDRT paling banyak membicarakan pasal mengenai perlindungan (sebanyak 23 pasal) dibanding aspek lainnya. Selain komposisi pasal, Usman Basuni juga menyampaikan bahwa kekerasan dalam Undang-Undang PKDRT dibedakan menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

Menurutnya, memelihara cinta adalah hal paling sulit dan paling penting untuk mencegah KDRT. Pelaku KDRT pun kini harus berpikir ulang, Karena kekerasan domestik bukan lagi ranah privat, tetapi bisa menjadi urusan publik yang konsekuensinya adalah hukuman pidana.

Pembicara ketiga, Saeroni dari Rifka Annisa memaparkan sejumlah temuan dalam penelitian di tiga kota yaitu Jakarta, Purworejo, dan Jayapura. Responden dalam penelitian ini sebanyak 2577 laki-laki berusia antara 18 hingga 49 tahun. Dalam penelitiannya, Rifka Annisa mencatat bahwa pengalaman kekerasan pada masa kanak-kanak adalah jenis kekerasan fisik (59.67%), pengabaian secara emosi (47.78%), kekerasan emosi (45.78%) dan kekerasan seksual (8.36%).

Dalam survei yang sama, Rifka Annisa mencatat bahwa usia pertama kali di mana laki-laki memaksa perempuan berhubungan seksual memiliki prevalensi tertinggi pada usia 15 hingga 19 tahun. Motivasinya pun beragam, mulai dari pengaruh alkohol, marah, bersenang-senang, hingga merasa berhak melakukannya.

Respon perempuan korban kekerasan pun beragam, ada yang tidak melaporkan/berdamai untuk  mempertahankan rumah tangga, bercerai, mencari pertolongan di lembaga pelayanan, hingga melaporkannya ke kepolisian.

Dalam kesimpulannya, Saeroni memberikan empat rekomendasi untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan. Pertama, hentikan kekerasan terhadap anak, karena anak yang menjadi korban kekerasan akan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari, sehingga hal ini akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada habisnya.

Kedua, akhiri impunitas hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Ketiga, pengintegrasian perspektif anak dan perempuan dan upaya pengehentian kekerasan. Dan yang terkahir adalah pendekatan keluarga dalam pengehentian kekerasan.

Sumber : Humas FISIP UI

Related Posts

Leave a Reply