id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Mengupas Isu Pengendalian Perubahan Iklim Dari Segi Pembiayaan

Universitas Indonesia > Berita > Mengupas Isu Pengendalian Perubahan Iklim Dari Segi Pembiayaan

Sebagai negeri zamrud khatulistiwa, juga salah satu negara dengan laju pembalakan hutan terpesat, Indonesia punya peran signifikan dalam menjaga kenaikan suhu bumi.

Akan tetapi, upaya mengendalikan kerusakan lingkungan tersebut ternyata membutuhkan biaya yang tak tanggung-tanggung.

Persoalan ini dikupas dalam diskusi “Pemetaan Pendanaan untuk Perubahan Iklim di Indonesia” yang dilangsungkan pada Selasa (5/9) di Auditorium Pusat Studi Jepang, Kampus UI Depok.

Diskusi ini merupakan hasil kolaborasi Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) UI dengan Kementerian Lingkungan Hidup and Kehutanan (KLHK) RI.

Gunawan Widjaksono, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional KLHK RI, menuturkan kalau upaya pengendalian perubahan iklim meliputi aspek mitigasi dan adaptasi, sesuai Paris Agreement 2015 yang telah diratifikasi pemerintah RI.

Berdasarkan Paris Agreement 2015 pula, Indonesia hingga 2030 bertugas mengikis 29% gas rumah kaca (GRK) secara domestik, atau 41% dengan bantuan internasional.

Upaya tersebut tidak dapat bergantung sepenuhnya pada APBN, kendati dana yang dikucurkan telah menyentuh jumlah 77 triliun rupiah.

“Target-target masa depan yang dibuat mesti dicapai. Maka, tantangannya yaitu memanfaatkan seefektif mungkin dana asing dan nonpemerintah,” tegas Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI.

Dana non-APBN tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber. Green Climate Fund (GCF) di bawah naungan UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) misalnya, menetapkan dana perubahan iklim sebesar 10,3 miliar USD.

Indonesia dapat mengaksesnya melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur, BUMN yang berhasil memperoleh akreditasi GCF. Dana hibah juga termasuk salah satu sumber pendanaan non-APBN.

Di luar APBN dan pendanaan internasional, upaya pengendalian perubahan iklim pun mampu menggandeng pihak swasta.

Kebijakan fiskal menjadi alternatif tawaran yang dapat menguntungkan pihak swasta, khususnya insentif.

Carbon tax sampai sekarang masih wacana. Padahal kebijakan seperti itu sangat signifikan dalam mendorong industri mengurangi emisi karbonnya,”sebut Titi Muswati, Wakil Ketua Tax Centre FISIP UI.

Selain hal tersebut, menurut Titi memberikan insentif pajak istimewa yang fokus pada penurunan emisi juga dapat membantu mengarahkan industri dalam negeri ke arah inovasi energi terbarukan.

Acara diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pojok Iklim, kelompok kerja di bawah Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim KLHK RI yang dibentuk pada 2016. Tujuannya adalah membumikan isu perubahan iklim pada pihak yang lebih luas.

Penulis: Vitorio Mantalean

 

Related Posts

Leave a Reply