iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil Beri Kuliah Umum di FH UI

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil Beri Kuliah Umum di FH UI

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil, S.H., MA., M.ILD., Ph.D., memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Dalam kesempatan itu, Sofyan menyampaikan, “Kementerian ATR/BPN saat ini telah menggagas program transformasi digital. Layanan pertanahan nantinya dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja, sehingga menjadi efektif, efisien, dan transparan.”
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati ketimpangan penguasaan tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang menjadi pemicu lahirnya masalah pertanahan.
Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agrarian, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan. Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan senantiasa menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
Kuliah umum ini dibuka oleh Dekan FH UI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. “Sebagai mahasiswa Magister Kenotariatan, kami kira penting untuk mendapatkan ilmu langsung dari Bapak Menteri ATR sekaligus Kepala BPN sebagai pembuat kebijakan pertanahan nasional. Mahasiswa/i Magister Kenotariatan Fakultas Hukum merupakan para calon pejabat umum, para calon notaris, dan para calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT),” kata Edmon.
Dalam kuliah umum ini, hadir pula Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum, Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.

 

Penulis: Humas FHUI | Editor: Sapuroh

Related Posts