id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Pengumuman SK Perpanjangan Tugas Belajar

Universitas Indonesia > Pengumuman > Pengumuman SK Perpanjangan Tugas Belajar

Sehubungan dengan surat kami nomor 096/UN2.R4/02.04.01/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang pembuatan SK Tugas Belajar, dengan ini kami sampaiakan bahwa bagi dosen dan tenaga kependidikan yang belum menyelesaikan pendidikan dalam batas masa tugas belajar yang telah ditentukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri diwajibkan untuk memiliki SK Perpanjangan Tugas Belajar (SKPTB).

Kami berharap proses pengajuan SKPTB dapat kami terima 6 (enam) bulan sebelum berakhiurnya masa tugas belajar (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 48 Tahun 2009). Hal ini untuk menghindari adanya kendala administrasi di kemudian har. Pernyataan pengusulan SKPTB bagi PNS dan non PNS/ BHMN/ PUI terlampir.

Demikian hal ini kami sampaiakan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami mengucapkan terima kasih

Wakil Rektor Bidang SDM, Pengembangan dan Kerja Sama,

Dr. Hamid CHalid, S.H., LL.M.,

Lampiran: Surat Keputusan Perpanjangan Tugas Belajar

Related Posts

Leave a Reply