iden sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Persaingan Usaha akan Dorong Pengembangan Teknologi dan Inovasi

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > Persaingan Usaha akan Dorong Pengembangan Teknologi dan Inovasi

Depok, 16 Agustus 2023. Hari ini Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan dua Guru Besar dari Fakultas Hukum (FH), yaitu Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. Upacara pengukuhan dipimpin oleh Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., pada Rabu (16/8) di Auditorium Djokosoetono FH UI dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof. Dr. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum.; Komisaris PT Bukit Enim Energi Ir. Ellyus Achiruddin M.M.; Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Timur Sukirno; Ketua Masyarakat Profesional Sumatera Bagian Selatan Mahatma Gandhi; dan beberapa Guru Besar Fakultas Hukum dari universitas dalam dan luar negeri.

Dalam pidato pengukuhan Prof. Kurnia Toha berjudul “Moderasi Kapitalisme Hukum Persaingan Usaha Dan Kesejahteraan Masyarakat”, ia mengatakan persaingan usaha akan mendorong pelaku usaha melakukan dua hal, yaitu efisiensi usaha, dan pengembangan teknologi dan inovasi dalam rangka menciptakan barang/jasa yang lebih berkualitas dan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Dengan demikian konsumen akan mendapatkan barang yang lebih berkualitas, pelayanan yang prima dengan harga yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

“Pada sisi lain, persaingan juga akan menciptakan beberapa pelaku usaha unggul atau menang bersaing, sehingga akan menciptakan konsentrasi pasar, oligopoli, dan bahkan monopoli. Monopoli dan penguasaan pasar saja merupakan konsekuensi logis dan mesin yang mendorong pelaku usaha untuk lebih maju serta menjadi perusahaan kelas dunia. Apabila ini yang terjadi, maka seharusnya merupakan sesuatu yang membahagiakan dan diimpikan oleh semua pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Kurnia Toha menyebutkan terciptanya perusahaan kelas dunia yang super besar menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial yang makin lebar antara si kaya dan si miskin. “Fenomena ini melahirkan pertentangan dari Kelompok Neo-Brandeis di Amerika Serikat (AS) yang pada akhir-akhir ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Presiden Trump dan Presiden Joe Biden. Pendukung paham ini yang disebut juga dengan paham populis yang menyatakan bahwa monopoli adalah jahat. Monopoli dan konsentrasi pasar bukan hanya merusak sektor ekonomi, akan tetapi merusak demokrasi. Monopoli dan oligarki berkuasa melebihi pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Mereka berpendapat bahwa penegak hukum persaingan usaha harus mempunyai pemikiran anti-besar dan lebih agresif,” kata Ketua Program Doktor FH UI.

Menurutnya, kekhawatiran yang berkembang di AS dapat saja tepat karena persaingan memang telah menciptakan perusahaan yang super besar dan kesenjangan sosial yang lebar. Perusahaan-perusahaan bukan hanya mengusai ekonomi AS, akan tetapi unggul di dunia. Hal ini terlihat Top Global 500 Fortune selalu dikuasai perusahaan AS, kemudian pada beberapa tahun terakhir perusahaan China bisa masuk dalam jajaran perusahaan besar tersebut.

Berbeda di Indonesia, perusahaan yang masuk Top Global 500 Fortune hanya PT Pertamina. Kekhawatiran yang terjadi di AS tidak perlu terjadi dan menjadikan penegakan hukum persaingan mencegah pengaruh monopoli dan oligarki pada pemerintah tidaklah tepat. “Demokrasi adalah liberalisasi bidang politik, karenanya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum konstitusi, dan hukum lainnya bahkan hukum pidana, misalnya kalau terjadi suap atau sumbangan ke partai atau calon yang melebihi ketentuan yang berlaku,” kata Prof. kurnia Toha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPPU periode kepemimpinan 2018-2023.

Ia menambahkan pengurangan kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin memerlukan berbagai kebijakan pemerintah dan penegakan hukum bukan hanya hukum persaingan usaha, dan harus bersamaan dengan penegakan hukum-hukum terkait lainnya. Saat ini, pemerintah telah banyak mengatur dan mempunyai berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti program kemitraan, pemberian kredit dengan bunga yang lebih murah, program CSR, program pelatihan, dan lain sebagainya.

Prof. KurniaToha menamatkan pendidikan Sarjana Hukum UI pada tahun 1987; kemudian di tahun 1998, ia meraih gelar magister hukum University of Washington School of Law, Seattle, WA, USA; dan berhasil meraih gelar Ph.D., di universitas yang sama tahun 2007. Beberapa publikasi ilmiah yang pernah diterbitkan, antara lain buku (tim) berjudul Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan, Perdebatan, dan Yang Belum Terselesaikan (2021); artikel (sendiri) Jugging With Circumstantial Evidence: A Controvercy in the Enforcement of Indonesia’s Competition Law, International Journal Of Innovation, Creativity and Change (2020); artikel (tim) Legal Policy Granting Status of Fresh Start to Individual Bankrupt Debtor in Developing of Bankrupty Law in Indoneia, Academic Journal of Interdiciplinary Studies (2020); buku (tim) Competition Policy and Law in Indonesia, Proceeding on AEC And Competition Laws: Opportunities and Challenges (2013); dan buku (sendiri) The Struggle Over Land Rights (2008).

Related Posts