id sipp@ui.ac.id dan humas-ui@ui.ac.id +62 21 786 7222

Prof. Andri Gunawan Wibisana: Antroposen dan Hukum Lingkungan, Sebuah Perubahan Paradigma Hukum

Universitas Indonesia > Berita > Berita Fakultas Hukum > Prof. Andri Gunawan Wibisana: Antroposen dan Hukum Lingkungan, Sebuah Perubahan Paradigma Hukum

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, Ph.D. mengukuhkan enam guru besar UI, yang berasal dari Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, pada Sabtu, (10/4).  Salah seorang yang dikukuhkan adalah Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., yang berasal dari Fakultas Hukum (FH). Pengukuhan diadakan secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Bappeda DKI Jakarta 1993-1995 Ir. Ery Chajaridipura dan Sri Mamudji, S.H, M.Law.Lib (Ketua jurusan Hukum Administrasi Negara FHUI 1999-2006), serta undangan lainnya.

Prof. Gunawan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Antroposen dan Hukum: Hukum Lingkungan dalam Masa-masa Penuh Bahaya”. Dalam pidato tersebut, ia berbicara tentang epos (istilah sains) “Antroposen” yang diperkenalkan oleh Crutzen, peraih Nobel Kimia pada tahun 1995.

Antroposen dipergunakan guna menggambarkan dominasi manusia di dunia dan tentang besarnya pengaruh manusia atas perubahan yang terjadi di alam. “Antroposen mengindikasikan adanya tanggung jawab (responsibility) manusia untuk melakukan sesuatu pada alam. Apa yang selama ini berjalan, business as usual, sudah tidak dapat lagi berjalan dan harus ditinggalkan. Mengubah paradigma dunia menjadi tentang saling ketergantungan (interdependence) dan bukan hiperindividualisme. Pada hubungan timbal balik dan bukan dominasi, serta pada kerja sama dan bukan hierarki,” ujarnya.

Dalam epos Antroposen, hukum memiliki peran yang penting, dan sekaligus menjadi katalis perubahan, terutama pada bidang hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Antroposen akan mendorong penghargaan hak asas manusia terkait lingkungan hidup, sekaligus mendorong adanya pengakuan atas hak lingkungan itu sendiri.

Pada sisi lain, Antroposen juga mengindikasikan semakin besarnya campur tangan manusia pada tindakan individu. Urusan privat akan menjadi urusan publik. Hukum perdata (dan acara perdata) juga dapat mengalami perubahan, terutama terkait pertanggungjawaban perdata, kausalitas, hak gugat, dan bahkan hukum tentang hak kebendaan. Hukum internasional juga akan mengalami perubahan, karena Antroposen menuntut semakin besarnya kerjasama dan koordinasi pada tingkat global, sambil memberikan batasan-batasan baru tentang “kedaulatan negara”.

 

Dalam dunia hukum, Prof. Andri dikenal sebagai pakar Hukum Lingkungan. Beberapa publikasi karya ilmiah yang ia hasilkan dalam bidang tersebut, diantaranya adalah tulis “Tangan Tuhan di Pengadilan: Dalih Bencana Alam dan Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Lingkungan di Indonesia” yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, dan “The Development of the Precautionary Principle in International Environmental Law and Indonesian Environmental Law” di Asia Pacific Journal of Environmental Law.

Ia juga telah menerbitkan beberapa buku terkait permasalahan hukum lingkungan yang menjadi banyak pegangan para Sarjana Hukum di Indonesia, salah satunya adalah buku “Penegakan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata” yang diterbitkan oleh Badan Penerbit FHUI di tahun 2017.

Pengabdiannya pada FHUI juga tidak dapat dipungkiri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Program Doktor, Program Pascasarjana FHUI pada 2008-2013, dan saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan. Ia juga pernah menjadi Dosen Berprestasi Pertama tingkat UI, untuk bidang Sosial Humaniora, pada tahun 2018.

Prof. Gunawan menyelesaikan pendidikan jenjang S1 dari FHUI pada tahun 1998, kemudian melanjutkan pendidikan Pascasarjananya di bidang Hukum dan Ekonomi di Utrecht University, Belanda.  Ia mengambil program doktoralnya dari Maastricht University, Belanda, dan lulus pada tahun 2008 dengan judul disertasi “Law and Economic Analysis of the Precautionary Principle”. Ia merupakan guru besar tetap Fakultas Hukum dan menjadi guru besar ke-348 di UI.

Dalam acara pengukuhan tersebut, hadir pula Prof. Dr. Ir. Nukman, M.T. (Guru Besar Universitas Sriwijaya), Prof. Dr. Drs. Darminto. MSc. (Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember), dan Prof. Dr. Agung Bambang Setio Utomo (Guru Besar Universitas Gadjah Mada) serta sejumlah dekan dari 13 fakultas lain di UI. Sejumlah 200 orang hadir mengikuti pengukuhan tersebut yang disiarkan melalui UI Teve dan kanal Youtube resmi UI.

Related Posts